Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Agustus 2026 | 15.30 WIB

Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka jadi Alasan Febrie Adriansyah Layangkan Praperadilan

Sejumlah kuasa hukum Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/8). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com) - Image

Sejumlah kuasa hukum Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/8). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Tim penasihat hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sudah melayangkan praperadilan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Rabu (5/8). Cacat prosedur dan dobel penetapan tersangka menjadi salah satu alasan kubu tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu menggugat penyidik.

Firman Wijaya yang tergabung dalam tim penasihat hukum tersebut menyatakan, kliennya tidak berusaha menghindari proses hukum. Gugatan praperadilan yang dilayangkan ke PN Jaksel merupakan instrumen konstitusional untuk menguji keabsahan dan autentikasi upaya paksa aparat penegak hukum. Karena itu, pihaknya melayangkan 2 gugatan sekaligus.

”Termasuk dalam hukum acara pidana yang baru juga, karena alasan objek dan tindakan yang memang diuji secara berbeda. Jadi, batu ujinya akan berbeda,” kata dia dikutip pada Kamis (6/8).

Gugatan pertama fokus menguji keabsahan penetapan tersangka dugaan TPPU dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Sementara gugatan kedua menyasar penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi, TPPU, dan rangkaian penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipidkor Polri.

Menurut Firman, banyak kejanggalan fundamental dalam penanganan kasus yang menyeret kliennya. Upaya paksa yang dilakukan Kejagung dalam kasus dugaan TPPU dinilai telah menabrak koridor hukum, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 100 Ayat 5 KUHAP. Apalagi, penyidik gagal menjelaskan predicate crime atau tindak pidana asal.

”Pelaksana proses hukum apakah memang sudah clear and clean, sudah sesuai dengan prinsip hukum acara pidana yang semangatnya beyond reasonable doubt. Tidak boleh ada keraguan sedikit pun terhadap proses hukum yang berjalan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Hermawanto yang juga bertindak sebagai penasihat hukum Febrie. Dia menyoroti dugaan penetapan tersangka 2 kali atau dobel penetapan tersangka atas substansi dugaan tindak pidana yang sama. Selain itu, dia mempertanyakan kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka dan lemahnya kejelasan dasar hukum yang digunakan oleh penyidik.

”Menurut tim advokat, aspek-aspek hukum tersebut penting untuk diuji demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak setiap warga negara dalam proses penegakan hukum,” ucap Hermawanto.

Dalam kesempatan yang sama, Febri Diansyah yang juga masuk dalam tim penasihat hukum Febrie menekankan pentingnya menjaga prinsip due process of law. Dia menegaskan kembali, praperadilan adalah hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang (UU) untuk memastikan penegakan hukum tidak melenceng dari rel aturan yang berlaku.

Editor: Kuswandi
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore