Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 24 Juli 2026 | 14.53 WIB

Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Uang SGD 46.500 untuk Menhut Raja Juli

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby resmi menggunakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK di Jakarta, Rabu (01/06/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby resmi menggunakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK di Jakarta, Rabu (01/06/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dana itu diduga dipersiapkan untuk diserahkan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Hal itu terkait dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.

Dana tersebut diduga dihimpun dari sisa hasil usaha (SHU) para petani yang juga merupakan anggota Koperasi Unit Desa (KUD), sebelum dikumpulkan melalui perantara untuk diserahkan kepada Raja Juli.

“Bahwa uang-uang yang terkumpul dalam Rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk dollar Singapura, yang totalnya mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/7).

Menurut Budi, uang yang telah dikonversi tersebut diduga sudah diserahkan kepada Raja Juli Antoni.

Namun, hingga kini KPK belum mengetahui nominal uang yang berada di dalam amplop yang dilaporkan dan diterima oleh Menteri Kehutanan tersebut.

“Pak Menhut ini dalam melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK tidak menyebutkan jumlah uang dalam amplop tersebut,” tegasnya.

Budi menambahkan, KPK telah melakukan serangkaian proses verifikasi, analisis, serta koordinasi internal atas laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli Antoni.

Dari hasil kajian tersebut, KPK memutuskan laporan itu tidak dapat ditindaklanjuti. Keputusan tersebut telah disampaikan kepada Raja Juli Antoni sebagai pihak pelapor.

“Salah satu basis alasannya adalah merujuk pada Pasal 14 Perkom 1/2026 terkait dengan pelaporan gratifikasi,” ucap Budi.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore