Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Agustus 2026 | 00.20 WIB

6 Alasan Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Bebas Lewat Praperadilan

Tim Penasihat Hukum Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan kepada awak media di Jakarta pada Selasa (4/8). Mereka berniat mengajukan pra peradilan atas proses hukum terhadap Febrie. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Tim Penasihat Hukum Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan kepada awak media di Jakarta pada Selasa (4/8). Mereka berniat mengajukan pra peradilan atas proses hukum terhadap Febrie. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/8) guna menganulir status tersangka dan penahanan atas dirinya yang dinilai sarat kekeliruan prosedur.

Terdapat enam poin pembelaan yang membuat kuasa hukum optimis praperadilan akan dimenangkannya. Diketahui, gugatan ini dilayangkan secara terpisah kepada dua instansi penegak hukum sekaligus, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polda Metro Jaya/Kortas Tipikor Polri.

Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, mengungkap setidaknya ada enam persoalan mendasar yang dinilai dapat membatalkan proses hukum terhadap kliennya secara formal. 

"Pada kesempatan hari ini kami tim kuasa hukum praperadilan Dr. Febrie Adriansyah perlu menyampaikan enam pokok persoalan," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/8).

1. Menggunakan Pasal KUHP Lama yang Sudah Dicabut

Firman mengatakan, penyidik menjerat Febrie dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU serta Pasal 607 KUHP. Padahal, pasal-pasal tersebut telah dicabut oleh Pasal 622 ayat (1) huruf x KUHP Baru. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, penyidik wajib menerapkan aturan yang paling menguntungkan tersangka.

Firman menekankan bahwa asas ini berlaku universal di dunia internasional, seperti yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1) ICCPR, Piagam Hak Fundamental Uni Eropa, hingga yurisprudensi Mahkamah Eropa dalam perkara Berlusconi.

"Asas ini bukan kekhususan Indonesia. Ia berlaku universal dan diakui sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia, bukan kemurahan hati aparat penegak hukum," ungkap Firman.

2. Delik Trading in Influence Belum Memiliki Payung Hukum

Dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026, penyidik menyebutkan poin perdagangan pengaruh atau trading in influence. Kendati Indonesia telah meratifikasi UNCAC, belum ada undang-undang domestik yang mengesahkannya sebagai tindak pidana. Mahkamah Agung pun telah mempertegas hal ini dalam Putusan No. 97 PK/Pid.Sus/2019.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore