Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 31 Juli 2026 | 22.39 WIB

Polisi Ciputat Bekuk Pelaku Curi Kompor dan Ompreng di SPPG

Ilustrasi menu MBG yang tersaji dalam wadah ompreng sedang disiapkan petugas. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Ilustrasi menu MBG yang tersaji dalam wadah ompreng sedang disiapkan petugas. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ciputat 07, Gang Akoh Eng, Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mencokok tiga orang tersangka berinisial TRS alias C, DC alias O, dan GZ alias E, sementara H masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Para pelaku diduga beraksi secara bersama-sama dengan memanfaatkan akses salah satu pelaku yang bekerja sebagai petugas keamanan (security) di lokasi.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan bahwa kasus ini diungkap setelah Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan dari pihak pengelola dapur SPPG.

"Alhamdulillah, Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dapur SPPG Ciputat. Tiga orang pelaku telah kami amankan, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran," ujar Bambang dikutip Jumat (31/7).

Akibat aksi pencurian tersebut, sejumlah barang inventaris dapur raib, di antaranya dua unit kompor gas merk Rinei, 1.700 baki makanan (ompreng) stainless, 1 unit blender merk Turbo, 1 unit printer Epson L3251, 1 unit genset merk Krisbow, 1 set Power Box beserta recorder CCTV, serta 1 bundel kunci gerbang.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa barang-barang hasil curian kemudian dijual oleh para pelaku untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Polisi juga berhasil mengamankan sebagian barang bukti sebagai bagian dari proses penyidikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Bambang menegaskan bahwa polisi akan terus mengembangkan perkara serta memburu pelaku yang masih buron hingga berhasil diamankan.

"Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya," tutupnya.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore