Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 27 Juli 2026 | 23.04 WIB

Kepala BGN Sudaryono Larang Dapur MBG Gunakan Minyakita, LPG 3 Kg, dan Beras SPHP

Kepala BGN Sudaryono tiba di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Rabu (22/7)/(Dimas Choirul/Jawapos.com) - Image

Kepala BGN Sudaryono tiba di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Rabu (22/7)/(Dimas Choirul/Jawapos.com)

JawaPos.com – Badan Gizi Nasional (BGN) melarang keras seluruh dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan bahan pangan dan energi bersubsidi.

Di antaranya Minyakita, LPG 3 kilogram, hingga beras SPHP. Larangan itu diterapkan agar subsidi pemerintah tetap tepat sasaran dan program MBG mampu menggerakkan ekonomi masyarakat.

Kepala BGN Sudaryono menegaskan bahwa seluruh mitra penyedia makanan MBG wajib menggunakan bahan baku komersial, bukan barang yang memperoleh subsidi dari pemerintah.

"Tidak boleh ya! Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyak Kita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras-beras kita SPHP. Tidak boleh!" tegas Sudaryono saat konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7).

Ia meminta masyarakat maupun media melaporkan jika menemukan dapur MBG yang masih menggunakan barang bersubsidi.

Menurut dia, BGN akan memberikan sanksi hingga penutupan dapur apabila pelanggaran tersebut terbukti.

"Kalau ada, misalnya awak media menemukan di sosmed silakan dilaporkan, dapur mana menggunakan Minyakita, itu nanti kita akan beri surat, bahkan kita beri teguran surat peringatan. Kalau memang memang ngeyel bandel ya kita tutup dapur-nya ya. Tidak boleh memakai barang subsidi," ujarnya.

Selain melarang penggunaan barang subsidi, Sudaryono mengatakan program MBG juga diarahkan untuk menjaga harga komoditas di tingkat petani dan peternak.

Ia mencontohkan komoditas telur yang sempat mengalami penurunan harga jauh di bawah Harga Acuan Pemerintah (HAP).

Dalam kondisi tersebut, dapur MBG tetap diminta membeli telur sesuai harga acuan agar peternak tidak merugi.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore