
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Anggota DPRD Jawa Timur (Jatim), Moch Mahrus (MM), memberikan suap kepada anggota DPR RI Anwar Sadad (AS) senilai sekitar Rp 1,5 miliar untuk memperoleh alokasi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur periode 2019–2022. Dugaan suap tersebut terjadi ketika Anwar Sadad masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemberian suap dilakukan melalui orang kepercayaan Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS). Imbalan itu diduga berkaitan dengan pengalokasian dana hibah pokmas senilai Rp 83,4 miliar.
"Saudara MM diduga memberikan uang sejumlah Rp 1,5 miliar, emas dengan berat sekitar 1 kilogram, membayarkan pelunasan satu unit rumah di Surabaya, dan membayarkan pendirian usaha SPBE kepada AS melalui BGS," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/7).
Moch Mahrus diduga berperan sebagai pengelola dana hibah pokmas untuk wilayah Kabupaten Probolinggo. Agar memperoleh alokasi hibah tersebut, ia diduga menyuap Anwar Sadad yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim.
"MM merupakan satu dari 10 tersangka selaku pemberi (suap) pada klaster penerima AS dan BGS," ucap Budi.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Anwar Sadad diduga bersama Ketua DPRD Jatim memiliki peran dalam menentukan besaran alokasi dana hibah pokok pikiran (pokir) bagi masing-masing anggota DPRD. Dari mekanisme tersebut, Anwar diduga memperoleh jatah dana hibah sekitar Rp 291,5 miliar selama periode 2019–2022.
Ia juga diduga menetapkan commitment fee sebesar 15 hingga 20 persen kepada koordinator lapangan (korlap) atau anggota DPRD yang mengajukan pergeseran alokasi dana hibah.
Selanjutnya, para korlap diduga membentuk kelompok masyarakat (pokmas) atau memanfaatkan lembaga tertentu untuk mengajukan proposal pencairan dana hibah. Setelah anggaran dicairkan, mereka diduga menyerahkan commitment fee sebesar 20 hingga 25 persen kepada Anwar Sadad, baik secara langsung, melalui Bagus Wahyudiono sebagai orang kepercayaannya, maupun dalam bentuk pembayaran berbagai kebutuhan pribadi Anwar.
KPK telah menahan Moch Mahrus selama 20 hari, terhitung sejak Selasa, 28 Juli hingga 16 Agustus 2026. Mahrus ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Prediksi Skor Viktoria Plzen vs Union SG di Liga Europa: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Manchester City vs Norwich: Maresca Rotasi Skuad
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin
Prediksi Skor Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa: Txuri-urdin Bakal Kesulitan Redam Lawan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022