
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Anggota DPRD Jawa Timur (Jatim), Moch Mahrus (MM), memberikan suap kepada anggota DPR RI Anwar Sadad (AS) senilai sekitar Rp 1,5 miliar untuk memperoleh alokasi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur periode 2019–2022. Dugaan suap tersebut terjadi ketika Anwar Sadad masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemberian suap dilakukan melalui orang kepercayaan Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS). Imbalan itu diduga berkaitan dengan pengalokasian dana hibah pokmas senilai Rp 83,4 miliar.
"Saudara MM diduga memberikan uang sejumlah Rp 1,5 miliar, emas dengan berat sekitar 1 kilogram, membayarkan pelunasan satu unit rumah di Surabaya, dan membayarkan pendirian usaha SPBE kepada AS melalui BGS," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/7).
Moch Mahrus diduga berperan sebagai pengelola dana hibah pokmas untuk wilayah Kabupaten Probolinggo. Agar memperoleh alokasi hibah tersebut, ia diduga menyuap Anwar Sadad yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim.
"MM merupakan satu dari 10 tersangka selaku pemberi (suap) pada klaster penerima AS dan BGS," ucap Budi.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Anwar Sadad diduga bersama Ketua DPRD Jatim memiliki peran dalam menentukan besaran alokasi dana hibah pokok pikiran (pokir) bagi masing-masing anggota DPRD. Dari mekanisme tersebut, Anwar diduga memperoleh jatah dana hibah sekitar Rp 291,5 miliar selama periode 2019–2022.
Ia juga diduga menetapkan commitment fee sebesar 15 hingga 20 persen kepada koordinator lapangan (korlap) atau anggota DPRD yang mengajukan pergeseran alokasi dana hibah.
Selanjutnya, para korlap diduga membentuk kelompok masyarakat (pokmas) atau memanfaatkan lembaga tertentu untuk mengajukan proposal pencairan dana hibah. Setelah anggaran dicairkan, mereka diduga menyerahkan commitment fee sebesar 20 hingga 25 persen kepada Anwar Sadad, baik secara langsung, melalui Bagus Wahyudiono sebagai orang kepercayaannya, maupun dalam bentuk pembayaran berbagai kebutuhan pribadi Anwar.
KPK telah menahan Moch Mahrus selama 20 hari, terhitung sejak Selasa, 28 Juli hingga 16 Agustus 2026. Mahrus ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
