Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 Juli 2026 | 01.08 WIB

Tim 9 Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di rumah tahanan Merah Putih KPK, Jumat (24/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di rumah tahanan Merah Putih KPK, Jumat (24/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Febrie Adriansyah.

Hari ini (28/7), sebanyak 7 saksi dihadirkan untuk diperiksa dalam kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu. 

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, penanganan kasus yang diduga melibatkan Febrie itu terus berjalan. Karena itu, sejumlah saksi dipanggil. 

”Ketujuh orang saksi tersebut hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik, yang terdiri dari 3 orang saksi pihak swasta yakni WF, BM dan H. Serta 4 orang saksi dari penyidik kepolisian,” ungkap Anang dalam keterangan resminya. 

Sehari sebelumnya, pada Senin (27/7), Tim 9 Kejagung sudah memanggil 3 orang saksi untuk diperiksa dalam kasus ini. 

Masing-masing berinisial HH dan HJ selaku pihak swasta, serta HK sebagai penyidik dari Kepolisian. Menurut dia, penyidik tengah mendalami kasus tersebut lewat pemeriksaan saksi-saksi.

”Tim penyidik masih melakukan pendalaman, yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya,” terang dia. 

Kejagung Ungkap Modus Febrie dalam Kasus TPPU

Diberitakan sebelumnya, usai menjadikan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dan tahanan, Kejagung mengungkap modus operandi yang dilakukan mantan jampidsus tersebut.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media pada Sabtu (25/7), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono menyampaikan bahwa modus operandi Febrie secara umum berkaitan dengan dugaan TPPU.

”Yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam kapasitas jabatannya, baik sebagai jaksa maupun pejabat struktural, selama yang bersangkutan (Febrie) mengabdikan diri di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Rudi. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore