Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 28 Juli 2026 | 05.21 WIB

Dorong Usut Tuntas Kematian Sutrimo di Klinik Kecantikan Mordent Jaksel, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Negara Serius

Aparat kepolisian memasang garis polisi di Klinik Mordent, tempat diduga ditemukannya Sutrimo, penjaga rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu malam (26/7). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Aparat kepolisian memasang garis polisi di Klinik Mordent, tempat diduga ditemukannya Sutrimo, penjaga rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu malam (26/7). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kematian seorang bernama Sutrimo di Klinik Mordent, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Kamis (23/7) menyisakan tanda tanya. Koalisi Masyarakat Sipil mendorong pengusutan kematian pria yang disebut-sebut sebagai kepala rumah tangga (karumga) mantan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus) Febrie Adriansyah tersebut.

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra yang tergabung dalam koalisi tersebut menyampaikan bahwa kematian Sutrimo bukan hanya meninggalkan duka cita. Di tengah-tengah pengusutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), koalisi menilai kematian warga asal Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), tersebut janggal.

”Kematian Sutrimo yang dilaporkan terjadi pada 23 Juli 2026, setelah ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, merupakan peristiwa serius yang harus diungkap secara menyeluruh oleh negara,” kata Ardi dalam keterangan resmi pada Senin (27/7).

Merujuk berbagai pemberitaan di media massa, Ardi menyatakan bahwa penyelidikan atas kematian Sutrimo masih berlangsung. Polisi mencari tahu penyebab kematian misterius tersebut. Menurut dia, negara wajib memastikan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian berjalan independen, berbasis bukti, bebas konflik kepentingan, dan tidak berhenti pada klarifikasi administratif.

Koalisi Masyarakat Sipil, kata Ardi, menilai bahwa pengungkapan kematian Sutrimo bukan hanya soal menemukan penyebab kematian, melainkan juga menguji komitmen negara dalam melindungi hak hidup, menegakkan hukum secara adil, dan memastikan tidak ada seorang pun berada di atas hukum. Dia menekankan, keadilan bagi Sutrimo dan keluarganya harus terpenuhi.

Berdasar sejumlah data dan informasi yang ada sejauh ini, Ardi mengungkapkan bahwa ada sejumlah permasalahan di balik kematian Sutrimo yang dinilai tidak wajar. Untuk memberikan jaminan keadilan bagi korban dan keluarganya, negara harus mengambil sejumlah langkah serius. Salah satu diantaranya adalah memastikan penyelidikan yang efektif.

”Dalam standar hak asasi manusia, setiap kematian yang tidak wajar, mencurigakan, atau terjadi dalam konteks relasi kuasa harus diselidiki secara cepat, menyeluruh, independen, imparsial, dan terbuka terhadap pengawasan publik. Kegagalan mengungkap penyebab kematian secara kredibel akan memperdalam ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum,” terang dia.

Selain itu, integritas barang bukti harus dijaga sejak awal. Lokasi kejadian, rekam medis, komunikasi terakhir korban, riwayat pemesanan ambulans, rekaman CCTV, keterangan saksi, barang pribadi, dan seluruh jejak digital yang relevan harus diamankan oleh petugas berwenang. Menurut Ardi, keterlambatan, kelalaian, atau pembatasan akses terhadap bukti dapat menghambat pencarian kebenaran.

Selanjutnya, posisi Sutrimo yang disebut sebagai pekerja domestik dalam relasi kerja privat menunjukkan kerentanan yang kerap luput dari perlindungan hukum. Untuk itu, kasus tersebut tidak boleh dipandang semata sebagai peristiwa pidana individual, tetapi juga sebagai ujian perlindungan negara terhadap pekerja rumah tangga, termasuk hak atas keselamatan, dan informasi bagi keluarga.

Keterkaitan korban dengan rumah mantan pejabat tinggi penegak hukum membuat perkara ini sangat sensitif. Karena itu, penyelidikan harus memenuhi standar akuntabilitas yang lebih tinggi, termasuk pencegahan konflik kepentingan, jaminan bebas intervensi, perlindungan saksi dan keluarga, serta pengawasan eksternal oleh lembaga negara independen.

Prinsip fair trial, lanjut Ardi, juga harus dijaga sejak tahap awal. Pengungkapan kasus tidak boleh dibangun melalui stigma terhadap korban, tuduhan tanpa bukti, atau spekulasi publik. Prinsip praduga tak bersalah juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup informasi yang patut diketahui publik, terutama mengenai langkah penyelidikan, hasil pemeriksaan forensik, dan dasar pengambilan keputusan.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore