Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 28 Juli 2026 | 06.25 WIB

Akademisi Ingatkan Penanganan Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Harus Profesional Tanpa Ada Perlakuan Khusus

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di rumah tahanan Merah Putih KPK, Jumat (24/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di rumah tahanan Merah Putih KPK, Jumat (24/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (Binus), Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, mengingatkan penanganan dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus dilakukan secara profesional dan menjunjung prinsip kesetaraan di hadapan hukum tanpa memberikan perlakuan istimewa.

Sebab, penanganan perkara tersebut menjadi sorotan publik. Mulai dari penggeledahan di sejumlah lokasi oleh penyidik kepolisian, penetapan tersangka, perubahan mekanisme penanganan perkara, hingga munculnya desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus untuk menghindari potensi konflik kepentingan.

"Kasus ini menarik dikaji dari sisi akademik karena sejak proses penggeledahan, penetapan tersangka, perubahan status penanganan perkara, hingga munculnya desakan agar KPK mengambil alih kasus, semuanya memunculkan perdebatan di ruang publik," kata Reza di Jakarta, Senin (27/7).

Reza juga menanggapi pernyataan Febrie Adriansyah yang mengaku menjadi korban kriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Menurutnya, klaim tersebut perlu dilihat secara proporsional, terutama jika dikaitkan dengan berbagai perkara yang pernah ditangani Febrie ketika masih menjabat sebagai Jampidsus.

"Kalau setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka kemudian mengklaim dirinya dikriminalisasi, maka kepastian hukum akan semakin sulit terwujud," ujarnya.

Ia menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, termasuk adanya dugaan kerugian keuangan negara. 
Dalam perkara ini, ia menilai penyidik kepolisian telah memaparkan dugaan kerugian negara sehingga unsur tersebut dinilai telah terpenuhi.

Ia juga menyoroti besarnya nilai dugaan kerugian negara dalam perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut. Karena itu, proses penanganan kasus dinilai harus dilakukan secara serius, transparan, dan tanpa perlakuan khusus terhadap pihak mana pun.

"Bila diperlukan, Presiden Prabowo Subianto juga perlu memberikan perhatian terhadap penyelesaian perkara ini agar penegakan hukum berjalan secara optimal," tegasnya.

Terpisah, tim hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, memastikan ada keistimewaan bagi kliennya selama menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu ditegaskan pengacara Febrie, Febri Diansyah, usai menjenguk kliennya di dalam Rutan Merah Putih KPK, pada Senin (27/7).

Ia mengungkapkan, Febrie mendapatkan makanan sama seperti tahanan lainnya di Rutan KPK.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore