
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di rumah tahanan Merah Putih KPK, Jumat (24/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (Binus), Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, mengingatkan penanganan dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus dilakukan secara profesional dan menjunjung prinsip kesetaraan di hadapan hukum tanpa memberikan perlakuan istimewa.
Sebab, penanganan perkara tersebut menjadi sorotan publik. Mulai dari penggeledahan di sejumlah lokasi oleh penyidik kepolisian, penetapan tersangka, perubahan mekanisme penanganan perkara, hingga munculnya desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus untuk menghindari potensi konflik kepentingan.
"Kasus ini menarik dikaji dari sisi akademik karena sejak proses penggeledahan, penetapan tersangka, perubahan status penanganan perkara, hingga munculnya desakan agar KPK mengambil alih kasus, semuanya memunculkan perdebatan di ruang publik," kata Reza di Jakarta, Senin (27/7).
Reza juga menanggapi pernyataan Febrie Adriansyah yang mengaku menjadi korban kriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Menurutnya, klaim tersebut perlu dilihat secara proporsional, terutama jika dikaitkan dengan berbagai perkara yang pernah ditangani Febrie ketika masih menjabat sebagai Jampidsus.
"Kalau setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka kemudian mengklaim dirinya dikriminalisasi, maka kepastian hukum akan semakin sulit terwujud," ujarnya.
Ia menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, termasuk adanya dugaan kerugian keuangan negara.
Dalam perkara ini, ia menilai penyidik kepolisian telah memaparkan dugaan kerugian negara sehingga unsur tersebut dinilai telah terpenuhi.
Ia juga menyoroti besarnya nilai dugaan kerugian negara dalam perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut. Karena itu, proses penanganan kasus dinilai harus dilakukan secara serius, transparan, dan tanpa perlakuan khusus terhadap pihak mana pun.
Baca Juga:INDEF: Libur Sekolah dan Berhentinya MBG Tak Banyak Redam Inflasi Pangan, Pasokan Masih Jadi Penentu
"Bila diperlukan, Presiden Prabowo Subianto juga perlu memberikan perhatian terhadap penyelesaian perkara ini agar penegakan hukum berjalan secara optimal," tegasnya.
Terpisah, tim hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, memastikan ada keistimewaan bagi kliennya selama menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu ditegaskan pengacara Febrie, Febri Diansyah, usai menjenguk kliennya di dalam Rutan Merah Putih KPK, pada Senin (27/7).
Ia mengungkapkan, Febrie mendapatkan makanan sama seperti tahanan lainnya di Rutan KPK.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Prediksi Skor Viktoria Plzen vs Union SG di Liga Europa: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Manchester City vs Norwich: Maresca Rotasi Skuad
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin
Prediksi Skor Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa: Txuri-urdin Bakal Kesulitan Redam Lawan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022