Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 28 Juli 2026 | 02.12 WIB

Tim Hukum Febrie Adriansyah Tak Terburu-buru Ajukan Praperadilan, Fokus Hadapi Sangkaan TPPU

Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, belum mengambil keputusan terkait kemungkinan mengajukan praperadilan. Pernyataan tersebut disampaikan penasihat hukum Febrie, Febri Diansyah, usai menemui kliennya di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (27/7).

Saat ini, tim hukum masih memusatkan perhatian pada substansi perkara, yakni sangkaan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami juga belum sampai pada pembahasan mau lakukan langkah berikutnya seperti apa. Jadi, masih fokus pada substansi-substansi dan perkembangan yang ada,” kata Febri usai menjenguk kliennya.

Febri mengaku melakukan perbincangan selama sekitar dua jam, sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Perbincangan dengan kliennya lebih banyak diarahkan pada pendalaman materi perkara yang kini tengah dihadapi, terutama terkait dugaan TPPU yang menjadi dasar penetapan status tersangka.

“Fokus utama Pak FA (Febrie Adriansyah) juga adalah soal substansi perkara hukum yang sekarang sedang disangkakan. Kalau terakhir kan posisinya adalah Sprindik penetapan tersangka di Kejaksaan Agung untuk indikasi TPPU. Itu yang dibahas tadi,” ungkap Febri.

Meski demikian, mantan juru bicara KPK itu menyebut dasar penetapan kliennya sebagai tersangka masih abu-abu. Ia menegaskan, pihaknya masih mempertanyakan soal pidana asal atau predicate crime sehingga ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

"Predicate crime-nya untuk TPPU juga masih tidak begitu jelas. Sehingga wajar kalau kita bicara dalam proses hukum kan semua bukti itu harus jelas. Apalagi ini tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," tegasnya.

Karena itu, ia menyebut wajar jika muncul persepsi kriminalisasi terhadap kliennya. Sebab, ia menuding bukti-bukti sebagai dasar penetapan tersangka belum jelas.

"Jadi betul-betul harus jelas. Kalau buktinya tidak jelas maka menjadi wajar kalau ada pertanyaan apakah ini kriminalisasi atau tidak? Atau kenapa bukti yang belum jelas sudah tiba-tiba jadi tersangka dan kemudian ditahan," pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore