
Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, belum mengambil keputusan terkait kemungkinan mengajukan praperadilan. Pernyataan tersebut disampaikan penasihat hukum Febrie, Febri Diansyah, usai menemui kliennya di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (27/7).
Saat ini, tim hukum masih memusatkan perhatian pada substansi perkara, yakni sangkaan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kami juga belum sampai pada pembahasan mau lakukan langkah berikutnya seperti apa. Jadi, masih fokus pada substansi-substansi dan perkembangan yang ada,” kata Febri usai menjenguk kliennya.
Febri mengaku melakukan perbincangan selama sekitar dua jam, sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Perbincangan dengan kliennya lebih banyak diarahkan pada pendalaman materi perkara yang kini tengah dihadapi, terutama terkait dugaan TPPU yang menjadi dasar penetapan status tersangka.
“Fokus utama Pak FA (Febrie Adriansyah) juga adalah soal substansi perkara hukum yang sekarang sedang disangkakan. Kalau terakhir kan posisinya adalah Sprindik penetapan tersangka di Kejaksaan Agung untuk indikasi TPPU. Itu yang dibahas tadi,” ungkap Febri.
Meski demikian, mantan juru bicara KPK itu menyebut dasar penetapan kliennya sebagai tersangka masih abu-abu. Ia menegaskan, pihaknya masih mempertanyakan soal pidana asal atau predicate crime sehingga ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
"Predicate crime-nya untuk TPPU juga masih tidak begitu jelas. Sehingga wajar kalau kita bicara dalam proses hukum kan semua bukti itu harus jelas. Apalagi ini tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," tegasnya.
Karena itu, ia menyebut wajar jika muncul persepsi kriminalisasi terhadap kliennya. Sebab, ia menuding bukti-bukti sebagai dasar penetapan tersangka belum jelas.
"Jadi betul-betul harus jelas. Kalau buktinya tidak jelas maka menjadi wajar kalau ada pertanyaan apakah ini kriminalisasi atau tidak? Atau kenapa bukti yang belum jelas sudah tiba-tiba jadi tersangka dan kemudian ditahan," pungkasnya.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
