
Ilustrasi KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam pengembangan perkara tersebut, lembaga antirasuah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan penerbitan dua sprindik tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan serta pendalaman fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
"Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik," kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).
Taufik menjelaskan, salah satu sprindik berkaitan dengan klaster perkara yang melibatkan pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam klaster tersebut, penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Namun, identitas tersangka tersebut masih belum diungkap kepada publik.
Ia menyebut, penetapan tersangka dilakukan karena konstruksi perkara dinilai telah memenuhi syarat berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
"Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan. Kemudian yang klaster yang kedua masih terkait kepentingan apa, pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda," ucap Taufik.
Sementara itu, sprindik kedua masih bersifat umum sehingga belum disertai penetapan tersangka. Ia menuturkan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti sebelum menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Menurut Taufik, perkara pada sprindik kedua juga masih berkaitan dengan pejabat Bea Cukai, tetapi memiliki peristiwa hukum yang berbeda dari klaster pertama sehingga diproses secara terpisah.
"Artinya nanti kita akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya di proses penyidikannya. Jadi ada dua klaster yang kemudian terbit dua sprindik dari tertangkap tangan yang peristiwa Bea Cukai," imbuhnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
