Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Juli 2026 | 16.35 WIB

Dewan Pers Minta Hotman Paris Hormati Kerja Wartawan, Ketidaksetujuan Harus Beretika

Pengacara Hotman Paris Hutapea mendatangi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Pengacara Hotman Paris Hutapea mendatangi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Dewan Pers angkat bicara soal pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang dinilai mencederai hubungan profesional antara profesi advokat dan jurnalis.

Pernyataan tersebut berkaitan dengan ucapan Hotman Paris dalam konferensi pers, usai mendampingi kliennya.

Yakni eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khsus (Jampidsus) Febri Diansyah, yang diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7).

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan, hubungan antara penegak hukum, advokat, dan wartawan harus tetap dilandasi sikap saling menghargai dalam menjalankan tugas masing-masing.

Ia menyesalkan sikap Hotman Paris yang melontarkan pernyataan "Lu punya otak enggak?" saat konferensi pers.

"Menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan," kata Komarudin Hidayat, dikutip Selasa (21/7).

Ia menegaskan, ketidaksetujuan atas sebuah pertanyaan dari seorang wartawan seharusnya dapat disikapi dengan beretika, bukan justru merendahkam profesi wartawan.

"Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika," ujarnya.

Karena itu, Komarudin meminta semua pihak untuk menghormati wartawan dalam melaksanakan kerja jurnalistiknya. Sebab, kinerja wartawan secara sah diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang.

"Seorang wartawan mengajukan pertanyaan adalah untuk menggali informasi, mendengarkan versi narasumber atas sebuah peristiwa, yang itu merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi oleh Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tegasnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore