
Kortas Tipidkor Polri membeber kasus dugaan korupsi perusahaan BUMN. Negara merugi puluhan miliar. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kasus dugaan korupsi melibatkan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), merugikan negara hingga Rp 38,9 miliar. Angka tersebut diperoleh setelah penyidik Kortas Tipidkor Polri melakukan rangkaian penyidikan secara komprehensif.
Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menyampaikan bahwa angka kerugian keuangan negara tersebut berasal dari hasil penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut dia, angka kerugian puluhan miliar itu merupakan kerugian nyata.
”Perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 38,9 miliar rupiah. Nilai tersebut merupakan kerugian nyata yang timbul akibat penyimpangan dalam proses pembiayaan dimaksud,” kata Yusuf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri pada Senin (20/7).
Baca Juga:BPDP: Transformasi Industri Sawit Berbasis Riset dan Hilirisasi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
Dalam proses penyidikan tersebut, Yusuf menyatakan bahwa petugas kepolisian menemukan beberapa pelanggaran. Pertama, proses due diligence dan analisis risiko tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Rekomendasi untuk melaksanakan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara tidak dilaksanakan.
”Padahal hal-hal tersebut merupakan prosedur wajib sesuai SOP internal PT PPA,” ujarnya.
Kedua, dokumen invoice dan dokumen pendukung tidak diverifikasi keabsahannya. Namun, dokumen tersebut tetap dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga menjadi dasar pencairan dana. Ketiga, pengawasan terhadap mekanisme cash collateral diabaikan.
”Sehingga pencairan tetap dilakukan meskipun persyaratan jaminan tidak terpenuhi,” kata dia.
Keempat, dalam pencairan dana pada tahap-tahap akhir diduga dilakukan rekayasa rekening koran atau bank statement agar saldo rekening jaminan seolah-olah masih mencukupi, padahal kenyataannya tidak sama sekali. Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana berikutnya.
”Dengan kata lain, perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berkaitan, sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah,” ujarnya.
Untuk optimalisasi asset recovery, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka yang tersebar di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo. Setelah diestimasi nilainya sekitar Rp 14,4 miliar.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
