
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Penetapan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dipersoalkan sejumlah pihak.
Penasihat hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea menyatakan ada pelanggaran KUHAP dalam proses tersebut.
Sementara pakar hukum Suparji Ahmad menilai langkah itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepada awak media pada Sabtu (18/7), Suparji menyampaikan bahwa Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 bersifat final dan mengikat.
Dalam amar dan pertimbangan hukumnya, MK menafsirkan bahwa frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup harus dimaknai sebagai sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah dan disertai pemeriksaan terhadap calon tersangka.
Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar tersebut, sejak Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dibacakan, penetapan tersangka tidak cukup hanya berbekal 2 alat bukti.
Dia menekankan bahwa penyidik juga wajib memberikan kesempatan kepada orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka untuk didengar keterangannya lebih dulu.
”Memang benar KUHAP tidak mengenal istilah calon tersangka. Oleh karena itu, dalam praktik penyidikan, pemeriksaan tersebut umumnya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi, karena pada tahap itu status hukumnya belum menjadi tersangka,” kata dia.
Suparji menyebut, pemeriksaan terhadap saksi yang akan dijadikan sebagai tersangka juga penting sebagai bagian dari prinsip due process of law yang dianut dalam KUHAP Baru.
Baca Juga:Pernah Singgung Nadiem Makarim Pelit ke Pengacara, Kini Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah
Jika seorang tersangka tidak diperiksa lebih dulu oleh penyidik, maka proses penetapan tersangka itu bisa jadi bertentangan dengan putusan MK yang sudah dibacakan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
