
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Penetapan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dipersoalkan sejumlah pihak.
Penasihat hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea menyatakan ada pelanggaran KUHAP dalam proses tersebut.
Sementara pakar hukum Suparji Ahmad menilai langkah itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepada awak media pada Sabtu (18/7), Suparji menyampaikan bahwa Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 bersifat final dan mengikat.
Dalam amar dan pertimbangan hukumnya, MK menafsirkan bahwa frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup harus dimaknai sebagai sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah dan disertai pemeriksaan terhadap calon tersangka.
Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar tersebut, sejak Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dibacakan, penetapan tersangka tidak cukup hanya berbekal 2 alat bukti.
Dia menekankan bahwa penyidik juga wajib memberikan kesempatan kepada orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka untuk didengar keterangannya lebih dulu.
”Memang benar KUHAP tidak mengenal istilah calon tersangka. Oleh karena itu, dalam praktik penyidikan, pemeriksaan tersebut umumnya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi, karena pada tahap itu status hukumnya belum menjadi tersangka,” kata dia.
Suparji menyebut, pemeriksaan terhadap saksi yang akan dijadikan sebagai tersangka juga penting sebagai bagian dari prinsip due process of law yang dianut dalam KUHAP Baru.
Baca Juga:Pernah Singgung Nadiem Makarim Pelit ke Pengacara, Kini Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah
Jika seorang tersangka tidak diperiksa lebih dulu oleh penyidik, maka proses penetapan tersangka itu bisa jadi bertentangan dengan putusan MK yang sudah dibacakan.

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Atlet Golf Putri Indonesia Diduga Diculik, Sedang Rayakan Ultah Nenek di Restoran Tiba-tiba Disergap 5 Pria
Menlu Iran Ungkap Dugaan Kebocoran Intelijen di Jantung Kekuasaan, Serangan yang Tewaskan Khamenei Dinilai Sudah Diketahui Musuh
Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf usai Diduga Hina Wartawan "Lu punya otak enggak sih?"
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Polisi Periksa Saksi dan CCTV, Ungkap Dugaan Penculikan Atlet Golf Putri Indonesia Jesslyn Wijaya
