
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendatangi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, membantah tudingan menerima suap senilai Rp50 miliar lebih dari pengusaha Tan Kian terkait pusaran kasus PT ASABRI.
Hotman Paris menyoroti sejumlah poin krusial yang dianggapnya keliru secara hukum formal. Salah satu yang paling disorot adalah status hukum Tan Kian yang disebut-sebut sebagai pemberi uang, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada pertanyaan begini, katanya Tan Kian memberikan Rp50 M lebih. Artinya berarti diakui sebagai pemberi suap? Pertanyaannya kenapa si Tan Kian sampai sekarang belum jadi tersangka? Kenapa langsung loncat kepada penerima suap? Ini keanehan pertama," ujar Hotman di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7).
Kejanggalan kedua, menurut Hotman, perkara korupsi PT ASABRI ini telah bergulir ke pengadilan sejak Agustus 2021 dan diputus pada awal Januari 2022. Sementara itu, Febrie Adriansyah baru resmi menjabat sebagai Jampidsus pada Januari 2022. Artinya, penentuan keputusan final tersangka pada masa itu bukanlah wewenang Febrie.
Poin ketiga yang memperkuat posisi kliennya adalah status Tan Kian dalam persidangan. Sepanjang proses hukum dari Pengadilan Negeri hingga Peninjauan Kembali (PK), ada 12 hakim (termasuk 6 Hakim Agung) yang memeriksa perkara. Seluruhnya menyatakan Tan Kian murni sebagai saksi fakta.
"Dan dalam persidangan Tan Kian adalah sebagai saksi fakta. Tidak pernah ada pertanyaan dari hakim kenapa bukan sebagai tersangka. Dan putusannya sudah inkracht, sudah final. Jadi 12 hakim tidak pernah mempersoalkan status daripada Tan Kian sebagai hanya sebagai saksi," terangnya.
Mengenai hubungan antara Tan Kian dan salah satu terdakwa ASABRI, Benny Tjokro, Hotman menjelaskan bahwa keterikatan keduanya murni sebatas Kerja Sama Operasi (KSO) atas tanah pribadi milik Benny Tjokro, bukan aset milik PT ASABRI.
Hotman juga meluruskan kesalahpahaman data mengenai total kerugian negara dalam kasus ini. Pihaknya membantah klaim penyidik yang menyebut angka kerugian tetap berada di nominal Rp22 triliun.
"Dari 22 triliun kerugian, sudah dilelang dan kembali ke negara Rp12 triliun lebih. Sehingga kalau ada tuduhan bahwa korupsi 22 triliun itu sudah salah total. Tidak ada satu pun harta ASABRI yang dinikmati oleh Tan Kian," tambahnya.

Atlet Golf Putri Indonesia Diduga Diculik, Sedang Rayakan Ultah Nenek di Restoran Tiba-tiba Disergap 5 Pria
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Rekor Pertemuan Lengkap Argentina vs Spanyol, Mencari Juara Sejati di Final Piala Dunia 2026
Alasan Mengapa Jude Bellingham Menampar Pemain Argentina Setelah Inggris Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Analisis Prediksi Bursa Prancis vs Inggris di Piala Dunia 2026: Les Bleus Lebih Dijagokan Rebut Posisi Ketiga
Analisis Prediksi Bursa Spanyol vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Roja Lebih Dijagokan Juara Piala Dunia 2026
Usai Timnas Inggris Gagal ke Final Piala Dunia 2026, Gary Neville dan Roy Keane Saling Adu Pendapat
Presiden Prabowo Hadiri Panen Raya TNI: Hari Ini Saya Bahagia
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
