
Mantan Menteri ESDM Sudirman Said kembali diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, kembali mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) Jumat (17/7). Kehadirannya ini guna memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pada PT Petral periode 2008-2015.
Tiba dengan mengenakan kemeja batik hijau dan didampingi oleh tiga orang rekan, Sudirman mengonfirmasi bahwa kehadirannya kali ini adalah untuk memberikan keterangan tambahan mengenai sengkarut kasus Petral.
"Ya, saya memenuhi undangan dari Kejaksaan Agung untuk kembali memberikan keterangan berkaitan dengan kasus yang melibatkan Petral ya, kasus lama itu kan. Dan ini kedatangan saya yang ketiga kali," ujarnya di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7).
Diketahui, eks Menteri ESDM ini sebelumnya telah menjalani dua kali pemeriksaan, masing-masing pada Selasa (23/12/2025) dan Senin (19/1/2026) lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Sudirman Said menekankan bahwa kapasitas dirinya merupakan sebagai saksi dalam pusaran kasus yang turut menyeret nama pengusaha minyak, Riza Chalid.
Baca Juga:Pertamina Dukung Proyek Pembangkit Sampah Energi Listrik, Perkuat Solusi Pengelolaan Sampah
"Saya memberi penjelasan tentang apa-apa yang saya ketahui dan saya alami ketika saya di Pertamina pada tahun 2008-2009 sebagai Corporate Secretary, sebagai Senior Vice President dari ISC (Integrated Supply Chain)," katanya.
Selain itu, ia juga menyampaikan kesaksian selama dirinya menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Dan tadi kenapa saya dipanggil ulang karena ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi keterangannya dan tadi sudah ditandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Itu saja," katanya.
Sudirman Said menjelaskan, selama pemeriksaan, penyidik tidak spesifik menyebutkan nama Riza Chalid. Namun, yang ditanyakan ialah terkait praktik-praktik pengadaan dan kebijakan penentuan harga dan lainnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
