Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 Juli 2026 | 23.50 WIB

Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq Segera Diadili, Persidangan Digelar di PN Semarang

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq digiring petugas menggunakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq digiring petugas menggunakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), memasuki babak baru. Melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Fadia Arafiq ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang untuk segera disidangkan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pelimpahan perkara tersebut dilakukan setelah berkas dinyatakan siap untuk memasuki tahap persidangan. Perkara yang didakwakan berkaitan dengan dugaan korupsi akibat benturan kepentingan dalam proses pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"KPK melalui Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf i UU Tipikor, dengan terdakwa Sdri. FAR, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (16/7).

Dengan pelimpahan berkas tersebut, proses penegakan hukum kini telah memasuki tahapan persidangan. KPK selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim terkait jadwal sidang perdana untuk memulai pemeriksaan perkara.

"Jaksa Penuntut Umum KPK menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim untuk membacakan surat dakwaan sebagai awal pemeriksaan perkara di persidangan yang terbuka untuk umum," ujar Budi.

Selain melimpahkan perkara, JPU KPK juga telah memindahkan lokasi penahanan Fadia Arafiq. Langkah tersebut dilakukan untuk menunjang kelancaran proses persidangan yang akan berlangsung di Kota Semarang.

"JPU KPK juga telah melakukan pemindahan penahanan terhadap Sdri. FAR dari Rumah Tahanan Cabang KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang guna mendukung kelancaran dan efektivitas proses persidangan," ucap Budi.

Lebih lanjut, Budi berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan sesuai prinsip peradilan yang adil dan terbuka.

"KPK berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan secara independen, objektif, dan transparan, sehingga dapat mengungkap secara utuh fakta-fakta hukum serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," jelasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore