
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq digiring petugas menggunakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), memasuki babak baru. Melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Fadia Arafiq ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang untuk segera disidangkan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pelimpahan perkara tersebut dilakukan setelah berkas dinyatakan siap untuk memasuki tahap persidangan. Perkara yang didakwakan berkaitan dengan dugaan korupsi akibat benturan kepentingan dalam proses pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"KPK melalui Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf i UU Tipikor, dengan terdakwa Sdri. FAR, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (16/7).
Dengan pelimpahan berkas tersebut, proses penegakan hukum kini telah memasuki tahapan persidangan. KPK selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim terkait jadwal sidang perdana untuk memulai pemeriksaan perkara.
"Jaksa Penuntut Umum KPK menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim untuk membacakan surat dakwaan sebagai awal pemeriksaan perkara di persidangan yang terbuka untuk umum," ujar Budi.
Selain melimpahkan perkara, JPU KPK juga telah memindahkan lokasi penahanan Fadia Arafiq. Langkah tersebut dilakukan untuk menunjang kelancaran proses persidangan yang akan berlangsung di Kota Semarang.
"JPU KPK juga telah melakukan pemindahan penahanan terhadap Sdri. FAR dari Rumah Tahanan Cabang KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang guna mendukung kelancaran dan efektivitas proses persidangan," ucap Budi.
Lebih lanjut, Budi berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan sesuai prinsip peradilan yang adil dan terbuka.
"KPK berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan secara independen, objektif, dan transparan, sehingga dapat mengungkap secara utuh fakta-fakta hukum serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," jelasnya.

Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Analisis Prediksi Bursa Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Albiceleste Sudah Teruji hingga 120 MenitÂ
Sesi Foto Bersama di Pemakaman Komedian Temon Terbelah Jadi 2 Kubu
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Kompak Turun, Berikut Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina hingga Shell
Vicky Prasetyo Menunggu Detak Jantung Janin Sebelum Nikahi Fangfang Secara Siri
Daftar Pemain Cedera Prancis vs Spanyol di Piala Dunia 2026: Les Bleus Terancam Krisis Lini Tengah!
MA Kekurangan 1.600 Hakim, Lulusan Fakultas Hukum Ditawari Gaji Rp 50 Juta Per Bulan
Prediksi Skor Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: Lionel Messi Cs Dijagokan Singkirkan Three Lions dan Lolos ke Final
