
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq digiring petugas menggunakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), memasuki babak baru. Melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Fadia Arafiq ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang untuk segera disidangkan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pelimpahan perkara tersebut dilakukan setelah berkas dinyatakan siap untuk memasuki tahap persidangan. Perkara yang didakwakan berkaitan dengan dugaan korupsi akibat benturan kepentingan dalam proses pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"KPK melalui Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf i UU Tipikor, dengan terdakwa Sdri. FAR, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (16/7).
Dengan pelimpahan berkas tersebut, proses penegakan hukum kini telah memasuki tahapan persidangan. KPK selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim terkait jadwal sidang perdana untuk memulai pemeriksaan perkara.
"Jaksa Penuntut Umum KPK menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim untuk membacakan surat dakwaan sebagai awal pemeriksaan perkara di persidangan yang terbuka untuk umum," ujar Budi.
Selain melimpahkan perkara, JPU KPK juga telah memindahkan lokasi penahanan Fadia Arafiq. Langkah tersebut dilakukan untuk menunjang kelancaran proses persidangan yang akan berlangsung di Kota Semarang.
"JPU KPK juga telah melakukan pemindahan penahanan terhadap Sdri. FAR dari Rumah Tahanan Cabang KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang guna mendukung kelancaran dan efektivitas proses persidangan," ucap Budi.
Lebih lanjut, Budi berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan sesuai prinsip peradilan yang adil dan terbuka.
"KPK berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan secara independen, objektif, dan transparan, sehingga dapat mengungkap secara utuh fakta-fakta hukum serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," jelasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
