Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 Juli 2026 | 19.14 WIB

Besok Polri Limpahkan Don Ritto dan Barang Bukti Emas ke Kejaksaan Agung

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com) - Image

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Don Ritto (DR) memasuki babak baru. Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya dijadwalkan melimpahkan tersangka ke Kejaksaan Agung, Jumat (17/7) besok.

Kepastian mengenai jadwal pelimpahan ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor D. Mackbon.

"DR (Don Ritto) akan dilimpahkan Jumat," ujar Victor di Jakarta, Kamis (16/7).

Pelimpahan Bersama Barang Bukti Uang dan Emas

Tidak hanya menyerahkan tersangka, pihak kepolisian juga akan melimpahkan seluruh barang bukti yang telah disita selama proses investigasi gabungan berlangsung.

"(Don Ritto diserahkan) Bersama barang bukti uang dan emas yang sudah kami sita," tambah Victor.

Langkah ini merupakan bagian dari penyerahan tiga perkara besar secara bertahap ke Kejaksaan Agung. Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Proses Administrasi di Rutan Polda Metro Jaya

Hingga menjelang pelimpahan, Don Ritto diketahui masih berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak menjalani penahanan beberapa waktu lalu. Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto sempat menyatakan bahwa DR ditahan sejak tanggal 10.

"Kemudian terhadap DR telah kami lakukan penahanan sejak tanggal 10 dan saat ini penahanan ada di Rutan Polda Metro Jaya," kata Totok, sebelumnya.

Dalam kasus ini, polisi menjerat Don Ritto dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP. Secara spesifik, ia dikenakan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU TPPU, atau Pasal 607 Ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP baru.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore