Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 Juli 2026 | 04.39 WIB

Kejagung Ralat Status Hukum Febrie Adriansyah, Tegaskan Sudah Tersangka dalam Sprindik Baru

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali buka suara terkait dengan status hukum Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Korps Adhyaksa memastikan bahwa mantan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus tersebut sudah berstatus sebagai tersangka.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Adriansyah. Menurut dia, dalam 3 sprindik baru yang diterbitkan oleh instansinya, Febrie sudah berstatus sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka bersama Don Ritto.

”Dalam Sprindik baru itu juga mempertimbangkan sprindik dari penyidik Polri, di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka 2 orang itu,” terang Anang kepada awak media.

Untuk itu, Anang memastikan bahwa status tersangka Febrie dan Don Ritto tidak gugur meski Kejagung sudah menerbitkan sprindik baru. Yakni sprindik nomor 43, 44, dan 45. Sprindik tersebut terkait dengan kasus PLN batubara, Asabri, dan utang piutang anak usaha Krakatau Steel.

”Dengan demikian tidak menggugurkan. Tetap kami terima (status hukumnya) cuman kenapa kita terbitkan dulu (sprindik) sambil kita menunggu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya, kelengkapannya. Intinya tidak menggugurkan status yang bersangkutan,” jelasnya.

Untuk menangani kasus tersebut, Kejagung membentuk tim khusus berisikan 9 orang jaksa senior dengan tujuan mencegah resistensi. Mengingat dalam kasus tersebut ada mantan pejabat Kejagung yang terseret, bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian. Sehingga Kejagung memilih agar jaksa dari Jampidsus Kejagung tidak turut serta dalam penanganan kasus tersebut.

”bagian besar adalah alumni-alumni yang pernah di KPK. Tapi, dalam pelaksanaan, kami nanti tetap berkoordinasi dan berkolaborasi dengan penyidik awal dari Polri untuk saling melengkapi,” ujarnya.

Anang pun membeberkan jaksa-jaksa senior yang masuk dalam tim khusus tersebut. Semuanya merupakan jaksa aktif yang ditunjuk langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejagung Rudi Margono. Ada pun rincian 9 jaksa senior itu terdir atas:

1. Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Agus Salim;
2. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut), Muhibuddin;
3. Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung, Chatarina Muliana Girsang;
4. Mantan penyidik KPK, saat ini menjabat Inspektor Keuangan I Jamwas, Riyono;
5. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agus Sahat;
6. Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Irene Putri;
7. Wakajati Banten, Rinaldi Umar;
8. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Zet Tadong Allo;
9. Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hari Wibowo.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore