
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Lembaga antirasuah meyakini, tim yang beranggotakan jaksa-jaksa berpengalaman mampu menjalankan proses penyidikan secara profesional.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pembentukan tim khusus merupakan perkembangan yang baik dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, keberadaan sejumlah jaksa yang pernah bertugas di KPK menjadi nilai tambah dalam proses pengungkapan kasus.
"Kami melihat ini progres yang positif karena Kejagung kemudian dengan segera membentuk tim khusus ya yang kemudian beranggotakan di antaranya adalah mantan-mantan dari insan KPK ya khususnya di jaksa penuntut umum," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (16/7).
Budi menilai, penunjukan sembilan anggota tim khusus didasarkan pada kompetensi, pengalaman, dan profesionalitas mereka. Pengalaman para jaksa saat bertugas di KPK dinilai akan membantu memperkuat proses penyidikan.
"Kami melihat memang kompetensi, pengalaman ketika mereka bertugas di KPK dibutuhkan untuk bisa membantu dalam proses penyidikan perkara tersebut," ujar Budi.
Ia memastikan, KPK akan terus memantau perkembangan kerja tim khusus Kejagung. Apabila dalam proses penyidikan muncul kendala atau hambatan, KPK siap memberikan dukungan sesuai kewenangannya.
"Kita lihat sampai dengan hari ini dan ke depan seperti apa, jika memang nanti ada kendala, tantangan, hambatan, tentu kita bisa lakukan penguraian bersama karena memang sejak awal KPK sudah melakukan komunikasi secara intens meskipun itu informal baik kepada kawan-kawan di Kepolisian maupun di Kejaksaan Agung," ucap Budi.
Ia juga menegaskan, komunikasi antara KPK dan Kejaksaan Agung berjalan dengan baik dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, koordinasi dan supervisi merupakan bagian dari tugas KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Supervisi itu kan ada tahapannya, artinya memang kita lihat mekanisme dan tahapan yang memang menjadi pakem yang harus dilakukan ya oleh KPK untuk dapat melakukan koordinasi ataupun supervisi. Jadi nanti kita lihat perkembangan penyidikan perkara ini di Kejaksaan Agung. Tentunya KPK full support ya," jelasnya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Hasil Piala Presiden: Persib Bandung vs Persebaya Surabaya 1-1, Lanjut ke Extra Time!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Diunggulkan!
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Maung Bandung Favorit Juara
Profil Jafar Hidayatullah dan Adnan Maulana: Diduga Match Fixing, Dicoret PBSI dari Kejuaraan Dunia
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Pembuktian Sihir John Herdman!
Bertahun-Tahun Mogok Kerja, Tim 10 Pekerja Freeport Serahkan Tuntutan ke Said Iqbal
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Senpi hingga Narkoba di Sekolah Swasta di Jaksel Ternyata Milik Eks Ketua Yayasan
