Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 Juli 2026 | 15.03 WIB

Komjak Minta Jaksa Profesional Tangani Perkara Febrie Adriansyah Meski Mantan Bosnya

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah kena jeratan pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah kena jeratan pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Rita Serena Kolibonso, mengingatkan seluruh jaksa harus mengedepankan profesionalisme dalam menangani perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, status Febrie sebagai mantan pejabat tinggi kejaksaan tidak boleh memengaruhi proses penegakan hukum.

Ia menekankan, kewajiban bersikap profesional berlaku bagi setiap jaksa, termasuk ketika harus menuntut mantan rekan sejawat yang telah berstatus tersangka.

“Jadi kalau jaksa kemudian melakukan penuntutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang sebenarnya dia dalam melakukan tindak pidana itu ada pelanggaran, dia harus profesional juga di dalamnya,” kata Rita dalam diskusi di Jakarta, Rabu (15/7).

Ia menjelaskan, setelah berkas perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan, kewenangan sepenuhnya berada di tangan jaksa. Sementara itu, Komjak menjalankan fungsi pengawasan agar proses hukum berlangsung sesuai aturan.

Rita menjelaskan Komjak memiliki tugas sebagai lembaga pengawas eksternal yang memantau kinerja maupun perilaku jaksa serta aparatur kejaksaan. Dalam perkara ini, Komjak mengaku telah menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Jaksa Agung sejak kasus mulai mencuat ke publik.

Meski demikian, ia menegaskan proses pembuktian tetap diserahkan kepada mekanisme peradilan.

“Komjak rekomendasi sudah diberikan, kami pun juga secara berkala memberikan rekomendasi kepada institusi dari institusi penerima mandat yang dibentuk. Tapi intinya proses itu kita percayakan lah kepada pengadilan,” tuturnya.

Rita juga menyoroti pentingnya fungsi pengawasan internal yang dijalankan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), yang saat ini merangkap sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus. Menurutnya, pengawasan eksternal yang dilakukan Komjak bertujuan untuk memastikan mekanisme pengawasan internal di lingkungan kejaksaan berjalan optimal.

“Pengawasan internal ini yang harus berjalan, itu sebabnya pentingnya Komjak mempunyai peran eksternal yang kemudian meminta pengawasan internal berjalan,” ujarnya.

Di sisi lain, Rita juga mengajak masyarakat dan kalangan advokat untuk turut mengawal jalannya proses hukum terhadap Febrie Adriansyah. Menurutnya, pengawasan publik menjadi bagian penting dalam mewujudkan rasa keadilan.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore