
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Don Ritto (DR) memasuki babak baru. Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya dijadwalkan melimpahkan tersangka ke Kejaksaan Agung, Jumat (17/7) besok.
Kepastian mengenai jadwal pelimpahan ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor D. Mackbon.
"DR (Don Ritto) akan dilimpahkan Jumat," ujar Victor di Jakarta, Kamis (16/7).
Tidak hanya menyerahkan tersangka, pihak kepolisian juga akan melimpahkan seluruh barang bukti yang telah disita selama proses investigasi gabungan berlangsung.
Langkah ini merupakan bagian dari penyerahan tiga perkara besar secara bertahap ke Kejaksaan Agung. Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Hingga menjelang pelimpahan, Don Ritto diketahui masih berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak menjalani penahanan beberapa waktu lalu. Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto sempat menyatakan bahwa DR ditahan sejak tanggal 10.
"Kemudian terhadap DR telah kami lakukan penahanan sejak tanggal 10 dan saat ini penahanan ada di Rutan Polda Metro Jaya," kata Totok, sebelumnya.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Don Ritto dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP. Secara spesifik, ia dikenakan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU TPPU, atau Pasal 607 Ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP baru.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
