Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 Juli 2026 | 03.41 WIB

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 6,7 Miliar

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko dituntut 7 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 6,7 Miliar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (14/7/2026). (Febri for JawaPos.com) - Image

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko dituntut 7 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 6,7 Miliar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (14/7/2026). (Febri for JawaPos.com)

JawaPos.com - Bupati Ponorogo Nonaktif, Sugiri Sancoko dituntut pidana penjara selama 7 tahun atas dugaan korupsi penerimaan suap dan gratifikasi. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 6,7 Miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, Arjuna Budi Satria Tambunan dalam persidangan terbaru di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor, Surabaya pada Selasa (14/7). 

Dalam amar tuntutannya, JPU Arjuna mengatakan bahwa Sugiri Sancoko terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta," ujarnya dalam persidangan. 

Denda tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan dapat diperpanjang maksimal 1 bulan. Sugiri juga dituntut membayar pengganti sebesar Rp 6,7 miliar. 

"Jika denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang. Namun, jika aset yang disita tetap tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari," imbuhnya.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka kasus dugaan suap yang mencakup tiga peristiwa, usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 7 November 2025.

Sugiri dituntut atas tiga peristiwa tindak pidana korupsi. Yakni jual beli jabatan Direktur RSUD Ponorogo, penerimaan suap proyek pembangunan fisik RSUD, dan menerima gratifikasi sekitar Rp 5,5 miliar. 

Dalam kasus penerimaan suap, Sugiri Sancoko dijerat Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dalam kasus gratifikasi, Bupati Ponorogo nonaktif tersebut dijerat Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore