Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Juli 2026 | 21.08 WIB

KPK Dalami Penerimaan Uang Rp 100 Juta yang Diduga Diterima Gus Miftah dari Proyek DJKA

Juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawPos.com) - Image

Juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan penerimaan uang terhadap Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah sejumlah Rp 100 juta dari proyek pembangunan jalur ganda kereta api (JGSS). Hal itu setelah nama Gus Miftah muncul dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya akan mendalami dugaan penerimaan uang tersebut. Jika memang uang yang diterima Gus Yaqut hasil korupsi, lembaga antirasuah tidak segan untuk melakukan penyitaan.

"Pertama kita akan lihat dulu untuk memastikan ya di proses pembuktian ini. Jika itu nanti betul ya, terbukti maka Komisi Pemberantasan Korupsi dapat melakukan penyitaan ya," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7).

Ia menekankan, setiap fakta persidangan tersebut akan didalami melalui proses pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan ke persidangan.

"Kita lihat nanti dari proses pembuktian, dari penilaian majelis hakim seperti apa atas keterangan ataupun fakta persidangan tersebut," ujarnya.

Meski demikian, KPK belum membuka peluang pemeriksaan terhadap Gus Miftah. KPK membutuhkan keterangan pihak lain untuk mendalami dugaan aliran uang tersebut.

"Ya kita tunggu nanti. Ini kan baru muncul di persidangan kemarin begitu ya. Ada keterangan dari terdakwa ya. Terdakwa atau saksi begitu ya yang menyampaikan keterangan adanya dugaan aliran uang kepada pihak-pihak lainnya," cetusnya.

Nama Gus Miftah muncul dalam sidang Bupati Pati nonaktif Sudewo

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (13/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya aliran dana sebesar Rp 100 juta kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah.

Mengutip Radar Semarang (Jawa Pos Grup), dugaan penerimaan itu disampaikan saat Jaksa Greafik Loserte memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS 1, Dheky Martin. Jaksa mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak, termasuk Gus Miftah.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore