Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Juli 2026 | 05.18 WIB

KPK Siap Supervisi Kasus Dugaan Korupsi yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawPos.com) - Image

Juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap untuk melakukan supervisi terhadap tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Namun, langkah tersebut akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kewenangan koordinasi dan supervisi merupakan bagian dari tugas lembaganya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Memang salah satu tugas KPK adalah melakukan koordinasi ataupun supervisi kepada instansi lain yang punya kewenangan dalam tugas pemberantasan tindak pidana korupsi termasuk juga pelayanan publik,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah KPK, Jakarta, Senin (13/7).

Menurut Budi, KPK tidak menutup kemungkinan menggunakan kewenangan tersebut apabila diperlukan.

Meski demikian, keputusan untuk melakukan supervisi akan mempertimbangkan perkembangan penanganan perkara serta prosedur yang berlaku.

“Artinya semua itu terbuka kemungkinan ya tentu tapi ada mekanisme-mekanismenya ya sehingga di tahap awal ini kita masih terus memantau perkembangannya dan nanti kita akan lihat seperti apa perkembangan ke depan,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menyatakan, pihaknya bakal melibatkan KPK untuk melakukan supervisi terhadap kasus yang menjerat Febrie Adriansyah.

Upaya ini dilakukan untuk menjamin independensi dan profesionalitas Kejaksaan dalam mengusut kasus tersebut.

"Ya umumnya kan di KPK ada lembaga supervisi, itu akan mensupervisi penanganan perkara ini. Dan kita akan bekerja sama," ujar Anang di Kompleks Kejagung, Senin.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore