
Juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima permohonan supervisi dari Kejaksaan Aguung (Kejagung) terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Pendampingan supervisi itu bisa dilakukan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf dan Pasal 8 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, serta diperjelas melalui Perpres Nomor 102 Tahun 2020. Fungsi supervisi memungkinkan KPK mengawasi, meneliti, atau menelaah penanganan perkara korupsi yang dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
"Sampai saat ini belum ada (permintaan dari Kejagung). Nanti kami cek perkembangannya seperti apa, dan teman-teman kan juga mengikuti update yang terus dilakukan oleh Kejaksaan Agung progressing dari penyidikan perkara ini," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7).
KPK memastikan melakukan pemantauan terhadap perkembangan perkara tersebut. Mengingat, tiga kasus yang menjerat Febrie Adriansyah itu sangat menyita perhatian publik.
"Terkait dengan perkara ini tapi tentu pasti karena ini masih di tahap awal, kita terus pantau perkembangannya. Nanti kita akan update terus perkembangan penyidikan perkara ini," tegasnya.
Kejagung bentuk tim penyidik khusus untuk hindari konflik kepentingan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan, pihaknya membentuk tim penyidik khusus dalam menjaga objektivitas penanganan perkara. Mereka akan bertugas mempelajari seluruh materi perkara, mulai dari berita acara pemeriksaan, barang bukti, hingga dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah.
"Nanti penyidik di Kejaksaan Agung kita akan membentuk penyidik khusus. Kita akan pelajari seperti apa duduk perkaranya, seperti apa berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan," jelas Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (13/7).
Sementara terkait komposisi tim tersebut, lanjut Anang, Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono akan menunjuk personel tertentu yang dinilai tidak memiliki konflik kepentingan dengan Febrie Adriansyah.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Malaga vs Levante: Laga Sengit yang Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Heerenveen vs AZ Alkmaar di Liga Belanda: Kans De Kaasboeren Pesta Gol!
Dr. Iwan Aflanie, Pakar Forensik Indonesia untuk ULM yang Lebih Maju
