
Juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan penerimaan uang terhadap Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah sejumlah Rp 100 juta dari proyek pembangunan jalur ganda kereta api (JGSS). Hal itu setelah nama Gus Miftah muncul dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya akan mendalami dugaan penerimaan uang tersebut. Jika memang uang yang diterima Gus Yaqut hasil korupsi, lembaga antirasuah tidak segan untuk melakukan penyitaan.
"Pertama kita akan lihat dulu untuk memastikan ya di proses pembuktian ini. Jika itu nanti betul ya, terbukti maka Komisi Pemberantasan Korupsi dapat melakukan penyitaan ya," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7).
Ia menekankan, setiap fakta persidangan tersebut akan didalami melalui proses pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan ke persidangan.
"Kita lihat nanti dari proses pembuktian, dari penilaian majelis hakim seperti apa atas keterangan ataupun fakta persidangan tersebut," ujarnya.
Meski demikian, KPK belum membuka peluang pemeriksaan terhadap Gus Miftah. KPK membutuhkan keterangan pihak lain untuk mendalami dugaan aliran uang tersebut.
"Ya kita tunggu nanti. Ini kan baru muncul di persidangan kemarin begitu ya. Ada keterangan dari terdakwa ya. Terdakwa atau saksi begitu ya yang menyampaikan keterangan adanya dugaan aliran uang kepada pihak-pihak lainnya," cetusnya.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (13/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya aliran dana sebesar Rp 100 juta kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah.
Mengutip Radar Semarang (Jawa Pos Grup), dugaan penerimaan itu disampaikan saat Jaksa Greafik Loserte memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS 1, Dheky Martin. Jaksa mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak, termasuk Gus Miftah.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Sidang Kasus Pemuda Dipukul Pengusaha Buah di Surabaya, Saksi Sebut Tak Melihat Kejadian Jelas
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Toulouse vs Lille di Liga Prancis: Les Dogues Berpeluang Sikat Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Bali United vs PSS Sleman: Dominikus Dion Harap Super Elja Main Pede
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
