Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 Juli 2026 | 14.58 WIB

Kortas Tipidkor Polri Diminta Tindak Semua Pihak dalam Kasus Korupsi Suplai Batubara

Ketua Umum Garda Satu Abdul Rohim mendorong Polri mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan batubara yang sebabkan blackout di beberapa daerah. (Garda Satu) - Image

Ketua Umum Garda Satu Abdul Rohim mendorong Polri mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan batubara yang sebabkan blackout di beberapa daerah. (Garda Satu)

JawaPos.com - Di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi pemenuhan kebutuhan pasokan batubara untuk sejumlah PLTU di Indonesia, Polri mendapat dukungan dari banyak pihak. Korps Bhayangkara diminta untuk menindak semua pihak yang terkait dalam kasus dengan kerugian perekonomian negara mencapai Rp 5 triliun tersebut.

Garda Satu termasuk salah satu pihak yang mendukung langkah Kortas Tipidkor Polri dan Bareskrim Polri. Organisasi tersebut berharap petugas kepolisian menangani kasus yang berakibat blackout atau pemadaman massal di sejumlah daerah Indonesia itu diusut sampai tuntas.

“Garda Satu mendukung upaya Pemberantasan Korupsi Yang dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri, karena merupakan salah satu dari Astacita bapak presiden,” kata Ketua Umum (Ketum) Garda Satu Abdul Rohim.

Pria yang akrab dipanggil Cak Rohim itu menyampaikan bahwa kasus tersebut jelas berdampak langsung kepada masyarakat. Sebab, blackout yang terjadi di beberapa daerah membuat aktivitas terganggu. Apalagi setelah diketahui ada kerugian perekonomian negara yang besar dari peristiwa itu.

Menurut dia, tidak hanya Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam kasus tersebut Polri bisa menerapkan pasal-pasal dalam KUHP. Termasuk kemungkinan penerapan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

”Pendekatan yang digunakan sebaiknya tidak hanya follow the money, tetapi juga follow the disruption. Yakni menelusuri bagaimana penyimpangan tersebut bertransformasi menjadi gangguan sistemik terhadap pasokan listrik nasional,” terang dia.

Dalam kasus tersebut, dia melihat bahwa dugaan pelanggaran hukum yang terjadi memang fatal. Mengingat pasokan dan suplai batubara sangat penting. Sayangnya, proses pengadaannya malah menjadi bahan bancakan oleh segelintir orang. Dia berharap semua yang terlibat diproses sesuai aturan.

”Sebagai negara hukum maka siapapun yang yang terbukti terlibat, maka wajib hukumnya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” harapnya.

Penanganan Kasus Naik dari Penyelidikan ke Penyidikan

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri menelisik dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan batubara untuk pemenuhan kebutuhan pasokan di beberapa PLTU dalam kurun waktu 2018-2026. Polisi menduga, kasus tersebut berkaitan dengan blackout di beberapa daerah di Indonesia.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore