
Ketua LBH-YLBHI Muhamad Isnur. (Dok.JawaPos.com).
JawaPos.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi belakangan ini. Yakni pejagaan rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dan kedatangan tentara ke Polda Metro Jaya.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur menyampaikan bahwa dugaan pengerahan kekuatan militer bersamaan dengan dengan penggeledahan Polri di 12 titik seharusnya tidak terjadi. Dia menyebut, hal itu menjadi bukti kekhawatiran YLBHI berkaitan dengan potensi intervensi penegakan hukum oleh TNI.
”Sejak awal YLBHI telah menolak pelibatan TNI dalam pengamanan Kejaksaan karena kebijakan tersebut membuka jalan bagi militer masuk ke wilayah sipil, penegakan hukum, dan sistem peradilan di luar urusan pertahanan yang menjadi mandat konstitusional TNI,” kata dia dalam keterangan resmi pada Kamis (9/7).
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa membuka jalan penyimpangan konstitusi, utamanya berkaitan dengan peran pertahanan TNI dan intervensi militer dalam penegakan hukum. Isnur menilai, presiden ikut bertanggung jawab atas persoalan yang muncul karena telah menerbitkan aturan tersebut.
Isnur menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh ditarik ke dalam konflik politik, konflik kelembagaan, atau pertarungan kekuasaan antar-institusi negara. Penegakan hukum, lanjut dia, tidak boleh berubah menjadi arena adu kuat antar-aparat. Dia juga menyebut, tentara tidak boleh masuk dalam penegakan hukum sipil.
”TNI adalah alat pertahanan negara, bukan alat pengamanan pejabat sipil, bukan pengawal pribadi pejabat Kejaksaan, bukan alat tekanan terhadap penyidik, dan bukan instrumen untuk mengambil saksi atau tahanan dari proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.
Menurut Isnur, setiap bentuk keterlibatan militer dalam penyidikan perkara pidana sipil berpotensi menjadi intimidasi, obstruction of justice, dan bentuk intervensi terhadap sistem peradilan pidana. Peristiwa yang terjadi belakang ini, kata dia, memperlihatkan bahaya nyata dari Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa.
”YLBHI sejak awal telah memperingatkan bahwa aturan tersebut inkonstitusional karena membuka ruang pelibatan TNI dalam perlindungan jaksa yang jelas bukan kewenangan TNI sebagai alat negara untuk pertahanan. Perlindungan terhadap jaksa semestinya tidak dilakukan oleh TNI,” ujarnya.
Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas, pengaman atau penjagaan rumah Febrie merupakan bagian dari pelaksanaan tugas TNI berdasar Perpres Nomor 66 tahun 2025.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
