Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 Juli 2026 | 22.31 WIB

Kondisi Terkini Rumah JAMPidsus Febrie Adriansyah Usai Riuh Penggeledahan: Masih Dijaga Ketat, Kendararaan PM Masih Bersiaga

Pantauan kondisi rumah JAM Pidsus Febrie Adriansyah Kamis (9/7). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com) - Image

Pantauan kondisi rumah JAM Pidsus Febrie Adriansyah Kamis (9/7). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kondisi rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Jalan Radio 1 nomor 15, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terpantau masih dalam penjagaan ketat, Kamis (9/7) siang. Langkah pengamanan ini menjadi sorotan publik setelah bergulirnya penggeledahan besar-besaran oleh pihak kepolisian di sejumlah titik di Jabodetabek.

Berdasarkan pantauan JawaPos.com di lokasi pada Kamis siang, suasana di sekitar rumah besar berwarna putih dengan pagar hitam tersebut cenderung lengang dari aktivitas menonjol, namun tetap di bawah pengawasan. Sejumlah orang terlihat keluar masuk area kediaman secara berkala.

Kendaraan Polisi Militer Masih Bersiaga

Di area luar rumah, sebuah mobil dan sepeda motor operasional milik Polisi Militer (PM) tampak diparkir siaga. Selain itu, beberapa petugas berpakaian bebas dengan perawakan tegap terlihat berjaga di sebuah pos yang terletak di area taman luar rumah.

Situasi ini sedikit berbeda dibandingkan dengan kondisi pada Rabu (8/7) malam sebelumnya. Pada malam tersebut, sejumlah prajurit TNI berpakaian dinas lengkap dengan baret sempat terlihat melakukan penjagaan ketat di sekitar area luar dan dalam pagar.

Klarifikasi Mabes TNI Soal Pengamanan

Merespons perhatian publik terkait kehadiran prajurit di sekitar rumah Febrie Adriansyah, Mabes TNI langsung memberikan penjelasan resmi. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, menegaskan bahwa penugasan para prajurit tersebut murni atas permohonan resmi dari pihak Kejaksaan Agung.

"Terkait pengamanan JAM Pidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi Kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," kata Brigjen TNI Muhammad Nas saat dikonfirmasi, Kamis (9/7).

Muhammad Nas menambahkan bahwa langkah pengamanan ini memiliki payung hukum yang jelas, yakni mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur tentang perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya.

Mabes TNI juga menegaskan bahwa penjagaan ini tidak memiliki kaitan langsung dengan aktivitas penegakan hukum lain yang sedang berjalan di luar institusi mereka.

"Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri," tambahnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore