Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 Juli 2026 | 06.43 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Diisukan Mundur, DPR: Perlu Kami Konfirmasi Lagi

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (Istimewa) - Image

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (Istimewa)

JawaPos.com - Komisi III DPR RI merespons isu yang menyebut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengundurkan diri di tengah mencuatnya penyidikan dugaan korupsi batu bara. Hingga kini, DPR menegaskan belum dapat mengambil sikap karena masih menunggu kepastian informasi.

Isu tersebut beredar setelah nama Febrie Adriansyah dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi batu bara yang saat ini sedang diusut Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya telah berupaya berkomunikasi dengan sejumlah pihak guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Meski demikian, ia menyebut masih ada sejumlah hal yang perlu dikonfirmasi sehingga belum bisa disampaikan kepada publik.

"Kami juga mencoba menjalin komunikasi cuma memang ada beberapa hal yang belum bisa kami sampaikan karena kami perlu konfirmasi lagi. Ya, teman-teman, kita enggak sebut nama juga ya," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7).

Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap seluruh proses penegakan hukum, termasuk penyidikan dugaan korupsi batu bara yang sedang berlangsung.

Ia juga menekankan, proses hukum harus dilakukan secara profesional tanpa memandang status maupun jabatan pihak yang diduga terlibat. Menurutnya, setiap orang harus dimintai pertanggungjawaban apabila didukung bukti yang kuat.

"Dalam konteks penegakan hukum kan kita tidak melihat siapa orangnya ya, siapapun dan apapun jabatannya jika memang ada bukti-bukti yang kuat maka harus dimintai pertanggungjawaban. Mungkin itu, terima kasih," tegasnya.

Kejagung hormati penggeledahan Kortas Tipidkor Polri

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang tengah dijalankan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Sikap tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menanggapi rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik Kortastipidkor Polri dalam beberapa hari terakhir.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore