Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 Juli 2026 | 00.54 WIB

Pengamat Menilai Independensi jadi Faktor Penting dalam Penyidikan Kasus Korupsi

Pengamat kepolisian Prof. (Ris) Hermawan Sulistyo, M.A., Ph.D., APU, menilai proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian sejauh ini telah berjalan sesuai prosedur. (Istimewa) - Image

Pengamat kepolisian Prof. (Ris) Hermawan Sulistyo, M.A., Ph.D., APU, menilai proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian sejauh ini telah berjalan sesuai prosedur. (Istimewa)

JawaPos.com - Pengusutan dugaan korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara yang tengah dilakukan Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri tengah menjadi sorotan publik.

Kasus yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik (blackout) di Sumatera dan sejumlah wilayah lain itu disebut-sebut melibatkan pihak-pihak penting, sehingga proses penanganannya diharapkan berjalan secara terbuka dan akuntabel.

Penanganan dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara korupsi jumbo disoroti banyak pihak. Terlebih, sejumlah penggeledahan yang dilakukan pihak Kepolisian dirumorkan terkait dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah.

Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya turut menggeledah kediaman Febrie. 

Terkait hal tersebut, Pengamat kepolisian Prof. (Ris) Hermawan Sulistyo, M.A., Ph.D., APU, menilai proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian sejauh ini telah berjalan sesuai prosedur.

Menurut Hermawan, penyidik memiliki tahapan yang harus dilalui untuk mengumpulkan alat bukti sebelum menarik kesimpulan hukum dalam suatu perkara.

"Kinerja penyidik dalam mengusut dugaan kasus tersebut berjalan sesuai prosedur. Proses pencarian bukti empiris untuk menarik kesimpulan hukum merupakan bagian dari standar operasional penyelidikan," ujarnya dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (9/7).

Hermawan meyakini kepolisian tidak akan gegabah mengambil langkah penegakan hukum, termasuk melakukan upaya paksa, apabila alat bukti yang dipersyaratkan belum terpenuhi.

Karena itu, ia meminta publik memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, mengingat perkara tersebut telah menjadi perhatian masyarakat, proses penanganannya juga harus dijalankan secara independen tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore