Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 Juli 2026 | 23.08 WIB

Kortas Tipidkor Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara, Praktisi Hukum Ingatkan Profesional dan Transparan

de’Clan Signature Cafe di Cipete, Jakarta Selatan dijaga personel Brimob saat digeledah oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com) - Image

de’Clan Signature Cafe di Cipete, Jakarta Selatan dijaga personel Brimob saat digeledah oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pengusutan dugaan korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara yang tengah dilakukan Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri tengah menjadi sorotan publik. Kasus yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik (blackout) di Sumatera dan sejumlah wilayah lain itu disebut-sebut melibatkan pihak-pihak penting, sehingga proses penanganannya diharapkan berjalan secara terbuka dan akuntabel.

Praktisi hukum Feri Kurniawan menyatakan dukungannya terhadap langkah aparat kepolisian dalam mengusut perkara tersebut. Menurutnya, dugaan korupsi di sektor energi merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara profesional, independen, transparan, dan tanpa tebang pilih.

"Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di sektor strategis seperti energi merupakan bagian dari amanat konstitusi untuk melindungi kekayaan negara serta menjamin pelayanan publik yang layak kepada masyarakat," kata Feri kepada wartawan, Kamis (9/7).

Feri menilai, perkembangan penyidikan menunjukkan adanya indikasi yang perlu didalami secara menyeluruh. Berdasarkan informasi yang berkembang, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai sekitar Rp 60 miliar di dalam brankas di Cafe De'Clan.

Selain itu, aparat juga menyita 74 kilogram emas batangan beserta sejumlah aset lain dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

"Temuan aset dalam jumlah yang sangat besar tersebut merupakan fakta penyidikan yang harus ditindaklanjuti melalui pembuktian yang komprehensif untuk menelusuri asal-usul kekayaan, aliran dana, pihak yang menguasai maupun menikmati aset tersebut, serta kemungkinan adanya tindak pidana asal maupun tindak pidana pencucian uang," jelasnya.

Ia menegaskan, apabila penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan negara, maka ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi layak dijadikan dasar penegakan hukum.

"Demikian pula apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dan merugikan keuangan negara, maka ketentuan Pasal 3 UU Tipikor harus diterapkan secara konsisten berdasarkan alat bukti yang sah," jelasnya.

Selain mendorong penegakan hukum yang objektif, Feri juga mengapresiasi dukungan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, terhadap proses penyidikan dugaan korupsi pasokan batu bara tersebut. Menurutnya, pengawasan DPR merupakan bagian dari mekanisme checks and balances yang penting dalam sistem negara hukum.

Ia berharap, dukungan terhadap independensi penyidik terus dijaga sehingga penanganan perkara dapat berjalan hingga tuntas tanpa dipengaruhi kepentingan politik maupun kelompok tertentu. Sehingga, setiap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan berdampak luas kepada masyarakat dapat diungkap secara menyeluruh.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore