
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (10/7). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pengusutan dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) bersama Polda Metro Jaya belakangan ini menyita perhatian publik. Kasus itu diduga menjadi pemicu blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah lainnya di Indonesia.
Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia, Pitra Romadoni Nasution, menyoroti penggeledahan di sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ia menekankan, proses penyidikan harus berjalan secara profesional, independen, dan transparan agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat. Seluruh pihak, termasuk pejabat penegak hukum, dinilai harus bersikap kooperatif dalam membantu pengungkapan perkara.
Sorotan itu muncul setelah Jampidsus Febrie Adriansyah mengakui bahwa rumah yang digeledah di Sentul, Bogor, Jawa Barat, merupakan kediaman pribadinya. Namun, Febrie menyatakan uang yang ditemukan di lokasi tersebut memiliki pemilik yang dapat mempertanggungjawabkannya.
Karena itu, jika benar uang yang ditemukan bukan milik Jampidsus, melainkan milik pihak lain, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada penyidik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
"Apabila benar uang tersebut bukan milik Jampidsus, melainkan milik orang lain yang dititipkan, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada penyidik. Identitas pemilik, dasar penitipan, waktu penitipan, tujuan penitipan, serta bukti-bukti pendukung harus disampaikan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," kata Pitra kepada wartawan, Jumat (10/7).
Menurut Pitra, penjelasan tersebut penting agar seluruh proses hukum dapat berjalan secara objektif dan tidak memunculkan berbagai dugaan di ruang publik. Ia menekankan, keterbukaan informasi juga dinilai dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Ia menyebut, mekanisme penitipan uang atau aset bernilai besar kepada seseorang, terlebih kepada pejabat penegak hukum, harus memiliki dasar hukum yang jelas apabila memang dilakukan dalam hubungan hukum yang sah.
Karena itu, ia menilai penyidik perlu mendalami seluruh keterangan dan bukti yang berkaitan dengan asal-usul maupun status kepemilikan uang yang ditemukan dalam proses penggeledahan.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Prediksi Skor Prancis vs Maroko: Bandar Taruhan Klaim Les Bleus Menang 90 Menit, Opta Beri Peluang Pasti 60,9 Persen
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
