Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 Juli 2026 | 01.35 WIB

Jampidsus Kejagung Dinilai Perlu Diperiksa atas Pengusutan Dugaan Korupsi yang Ditangani Kortas Tipidkor

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (10/7). (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (10/7). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pengusutan dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) bersama Polda Metro Jaya belakangan ini menyita perhatian publik. Kasus itu diduga menjadi pemicu blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah lainnya di Indonesia.

Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia, Pitra Romadoni Nasution, menyoroti penggeledahan di sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia menekankan, proses penyidikan harus berjalan secara profesional, independen, dan transparan agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat. Seluruh pihak, termasuk pejabat penegak hukum, dinilai harus bersikap kooperatif dalam membantu pengungkapan perkara.

Sorotan itu muncul setelah Jampidsus Febrie Adriansyah mengakui bahwa rumah yang digeledah di Sentul, Bogor, Jawa Barat, merupakan kediaman pribadinya. Namun, Febrie menyatakan uang yang ditemukan di lokasi tersebut memiliki pemilik yang dapat mempertanggungjawabkannya.

Karena itu, jika benar uang yang ditemukan bukan milik Jampidsus, melainkan milik pihak lain, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada penyidik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

"Apabila benar uang tersebut bukan milik Jampidsus, melainkan milik orang lain yang dititipkan, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada penyidik. Identitas pemilik, dasar penitipan, waktu penitipan, tujuan penitipan, serta bukti-bukti pendukung harus disampaikan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," kata Pitra kepada wartawan, Jumat (10/7).

Menurut Pitra, penjelasan tersebut penting agar seluruh proses hukum dapat berjalan secara objektif dan tidak memunculkan berbagai dugaan di ruang publik. Ia menekankan, keterbukaan informasi juga dinilai dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Ia menyebut, mekanisme penitipan uang atau aset bernilai besar kepada seseorang, terlebih kepada pejabat penegak hukum, harus memiliki dasar hukum yang jelas apabila memang dilakukan dalam hubungan hukum yang sah.

Karena itu, ia menilai penyidik perlu mendalami seluruh keterangan dan bukti yang berkaitan dengan asal-usul maupun status kepemilikan uang yang ditemukan dalam proses penggeledahan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore