
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Langkah cepat Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya dalam 3 kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak dilakukan sembarangan. Penyidik memastikan semua tindakan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menyampaikan bahwa kasus itu ditangani atas dasar 2 laporan kepolisian. Agar kasus-kasus tersebut terungkap secara terang-benderang langsung dilakukan penggeledahan.
”Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan 2 laporan polisi yang saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” kata dia kepada awak media pada Rabu (8/7).
Baca Juga:Resep Sambal Matah Teri yang Gurih, Pedas, dan Segar, Dijamin Bikin Selera Makan Bertambah
Victor menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait 2 laporan polisi itu berkaitan dengan 2 konstruksi perkara. Pertama, dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan Asuransi Jiwasraya.
”Yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025,” ujarnya.
Kedua, dugaan korupsi dan atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang tidak lain adalah anak usaha Krakatau Steel. Kasus itu juga terjadi pada periode 2020-2025. Penggeledahan hari ini merupakan bagian dari proses hukum.
”Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira 8 lokasi yang kami lakukan penggeledahan. Yang mana di hadapan rekan-rekan hari ini kami melakukan di 2 titik,” kaya dia.
Baca Juga:Selalu Perfeksionis, 8 Ciri Kepribadian Orang yang Selalu Tepat Waktu saat Menghadiri Berbagai Acara
Secara lebih terperinci, dia memastikan akan memberikan penjelasan setelah semua proses selesai dilakukan. Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa penggeledahan di kafe dan money changer dilakukan atas dugaan TPPU.
”Patut diduga, dugaan, itu sebagai tempat yang digunakan untuk pencucian uang, makanya tentang money laundering-nya di situ. Makanya, tapi itu baru dugaan, kami tetap mengacu kepada asas praduga tak bersalah,” jelasya.

Presiden Prabowo Hadiri Panen Raya TNI: Hari Ini Saya Bahagia
Atlet Golf Putri Indonesia Diduga Diculik, Sedang Rayakan Ultah Nenek di Restoran Tiba-tiba Disergap 5 Pria
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Jadwal dan Link Live Streaming Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang Hari Ini, Kick-off 15.30 WIB di Gelora Bung Tomo
Prediksi Skor Spanyol vs Argentina di Final Piala Dunia 2026: La Roja Siap Gagalkan Mimpi Indah Lionel Messi Cs
Resmi! Daftar Susunan Pemain Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang, Alex Martins Starter, Ramadhan Sananta Cadangan
Analisis Prediksi Bursa Prancis vs Inggris di Piala Dunia 2026: Les Bleus Lebih Dijagokan Rebut Posisi Ketiga
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
Prediksi Susunan Pemain Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang: Alex Martins Jadi Mesin Gol Baru Green Force
