
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Langkah cepat Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya dalam 3 kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak dilakukan sembarangan. Penyidik memastikan semua tindakan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menyampaikan bahwa kasus itu ditangani atas dasar 2 laporan kepolisian. Agar kasus-kasus tersebut terungkap secara terang-benderang langsung dilakukan penggeledahan.
”Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan 2 laporan polisi yang saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” kata dia kepada awak media pada Rabu (8/7).
Baca Juga:Resep Sambal Matah Teri yang Gurih, Pedas, dan Segar, Dijamin Bikin Selera Makan Bertambah
Victor menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait 2 laporan polisi itu berkaitan dengan 2 konstruksi perkara. Pertama, dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan Asuransi Jiwasraya.
”Yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025,” ujarnya.
Kedua, dugaan korupsi dan atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang tidak lain adalah anak usaha Krakatau Steel. Kasus itu juga terjadi pada periode 2020-2025. Penggeledahan hari ini merupakan bagian dari proses hukum.
”Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira 8 lokasi yang kami lakukan penggeledahan. Yang mana di hadapan rekan-rekan hari ini kami melakukan di 2 titik,” kaya dia.
Baca Juga:Selalu Perfeksionis, 8 Ciri Kepribadian Orang yang Selalu Tepat Waktu saat Menghadiri Berbagai Acara
Secara lebih terperinci, dia memastikan akan memberikan penjelasan setelah semua proses selesai dilakukan. Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa penggeledahan di kafe dan money changer dilakukan atas dugaan TPPU.
”Patut diduga, dugaan, itu sebagai tempat yang digunakan untuk pencucian uang, makanya tentang money laundering-nya di situ. Makanya, tapi itu baru dugaan, kami tetap mengacu kepada asas praduga tak bersalah,” jelasya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Valencia vs Real Betis di Liga Spanyol: Tuan Rumah Kesulitan Menang!
Robot Humanoid Tiongkok Kalahkan Rekor Lari Usain Bolt, Lalu Terbakar
Prediksi Skor Bodo/Glimt vs NEC Nijmegen di Kualifikasi Liga Champions: Tuan Rumah Menang!
Prediksi Skor LASK Linz vs Celtic di Kualifikasi Liga Champions: Kans Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Sabah vs Hapoel Be'er Sheva di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Rapid Vienna vs Hearts: Tuan Rumah Terancam Tumbang di Liga Konferensi Eropa
Prediksi Skor Viking FK vs Dinamo Zagreb: Purgeri Diprediksi Menang Tipis di Norwegia!
Prediksi Skor AEK Athens vs Levski Sofia di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Tuan Rumah Menang!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
