
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Langkah cepat Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya dalam 3 kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak dilakukan sembarangan. Penyidik memastikan semua tindakan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menyampaikan bahwa kasus itu ditangani atas dasar 2 laporan kepolisian. Agar kasus-kasus tersebut terungkap secara terang-benderang langsung dilakukan penggeledahan.
”Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan 2 laporan polisi yang saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” kata dia kepada awak media pada Rabu (8/7).
Baca Juga:Resep Sambal Matah Teri yang Gurih, Pedas, dan Segar, Dijamin Bikin Selera Makan Bertambah
Victor menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait 2 laporan polisi itu berkaitan dengan 2 konstruksi perkara. Pertama, dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan Asuransi Jiwasraya.
”Yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025,” ujarnya.
Kedua, dugaan korupsi dan atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang tidak lain adalah anak usaha Krakatau Steel. Kasus itu juga terjadi pada periode 2020-2025. Penggeledahan hari ini merupakan bagian dari proses hukum.
”Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira 8 lokasi yang kami lakukan penggeledahan. Yang mana di hadapan rekan-rekan hari ini kami melakukan di 2 titik,” kaya dia.
Baca Juga:Selalu Perfeksionis, 8 Ciri Kepribadian Orang yang Selalu Tepat Waktu saat Menghadiri Berbagai Acara
Secara lebih terperinci, dia memastikan akan memberikan penjelasan setelah semua proses selesai dilakukan. Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa penggeledahan di kafe dan money changer dilakukan atas dugaan TPPU.
”Patut diduga, dugaan, itu sebagai tempat yang digunakan untuk pencucian uang, makanya tentang money laundering-nya di situ. Makanya, tapi itu baru dugaan, kami tetap mengacu kepada asas praduga tak bersalah,” jelasya.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
