Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 Juli 2026 | 21.21 WIB

PT DKI Jakarta Pangkas Hukuman Dua Eks Pejabat Pertamina jadi 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Suasana sidang kasus dugaan korupsi minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/11) malam. (Ridwan/JawaPos.com)

 JawaPos.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman dua mantan pejabat PT Pertamina (Persero) yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kedua terdakwa tersebut yakni, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS), Yoki Firnandi, serta mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya.

Majelis hakim banding menyatakan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer yang diajukan jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun," kata Ketua Majelis Hakim Banding, Budi Susilo, dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (9/7).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Keduanya juga dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti pidana penjara selama empat tahun.

Hukuman itu terbilang lebih rendah, dari putusan pengadilan tindak pertama. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Yoki Firnandi dan Maya Kusmaya.

Selain hukuman badan, keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.

Keduanya terbukti, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun.

Kerugian tersebut berasal dari sejumlah komponen, antara lain impor produk kilang, penjualan solar non-subsidi, ekspor minyak mentah yang diperkirakan merugikan negara sebesar USD 1.819.086.068,47, serta impor minyak mentah senilai sekitar USD 570.267.741,36.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore