Suasana sidang kasus dugaan korupsi minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/11) malam. (Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman dua mantan pejabat PT Pertamina (Persero) yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kedua terdakwa tersebut yakni, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS), Yoki Firnandi, serta mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya.
Majelis hakim banding menyatakan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer yang diajukan jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun," kata Ketua Majelis Hakim Banding, Budi Susilo, dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (9/7).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Keduanya juga dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti pidana penjara selama empat tahun.
Hukuman itu terbilang lebih rendah, dari putusan pengadilan tindak pertama. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Yoki Firnandi dan Maya Kusmaya.
Selain hukuman badan, keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.
Keduanya terbukti, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun.
Kerugian tersebut berasal dari sejumlah komponen, antara lain impor produk kilang, penjualan solar non-subsidi, ekspor minyak mentah yang diperkirakan merugikan negara sebesar USD 1.819.086.068,47, serta impor minyak mentah senilai sekitar USD 570.267.741,36.

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Prediksi Skor Portugal vs Spanyol: Pasar Taruhan Dunia Jagokan La Furia Roja, Ronaldo Siap Balas Rekor Buruk
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di Piala Dunia 2026: Lionel Messi vs Mohamed Salah, Albiceleste Diunggulkan ke Perempat Final
Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Hanya Cair Rp 76 Ribu, Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Pilih Tutup
Prediksi Swiss vs Kolombia di 16 Besar Piala Dunia 2026: Sesumbar De Nati Andalkan Manzambi
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia: Bursa Taruhan Dunia Ramalkan Imbang, Red Devils Unggul Head to Head
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di 16 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Lionel Messi atau Mohamed Salah
