
Menhut Raja Juli. (Kemenhut)
JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap secara menyeluruh dugaan gratifikasi yang menyeret nama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Menurutnya, transparansi dalam penanganan perkara menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah munculnya spekulasi.
"KPK harus mengungkap seluruh rangkaian peristiwa ini secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti. Jangan sampai muncul persepsi bahwa penanganan perkara berbeda ketika menyangkut pejabat atau menteri," kata Abdullah kepada wartawan, Rabu (8/7).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Kepala daerah tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Dalam pengembangan perkara, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) untuk pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Di tengah proses penyidikan, Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Suhardiman Amby pernah meninggalkan sebuah amplop di ruang kerjanya usai audiensi pada 2 Juni 2026. Raja Juli mengklaim amplop tersebut langsung dikembalikan melalui ajudannya. Sementara itu, laporan penolakan gratifikasi baru disampaikan kepada KPK pada 3 Juli 2026 atau setelah OTT terhadap Bupati Kuansing dilakukan.
Abdullah menilai, kronologi tersebut perlu dijelaskan secara lengkap kepada publik. Ia menyoroti waktu penyampaian laporan penolakan gratifikasi yang dilakukan setelah OTT dan penetapan tersangka, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Karena itu, ia meminta KPK menyampaikan penjelasan secara terbuka dengan berpedoman pada fakta, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara utuh duduk perkara dugaan gratifikasi tersebut.
"Jangan ada ruang yang menyisakan tanda tanya, apalagi membuka peluang munculnya persepsi adanya perlakuan yang tidak setara di hadapan hukum," ujarnya.
Selain mendorong keterbukaan penanganan perkara, Abdullah juga mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar memahami secara menyeluruh ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Rapid Vienna vs Hearts: Tuan Rumah Terancam Tumbang di Liga Konferensi Eropa
Prediksi Skor Viking FK vs Dinamo Zagreb: Purgeri Diprediksi Menang Tipis di Norwegia!
Desta Resmi Hengkang dari Vindes, Perusahaan Berjalan Bersama Vincent Rompies
Robot Humanoid Tiongkok Kalahkan Rekor Lari Usain Bolt, Lalu Terbakar
Prediksi Skor AEK Athens vs Levski Sofia di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Tuan Rumah Menang!
Prediksi Skor Celta Vigo vs Osasuna di Liga Spanyol 2026/2027: Los Celestes Bakal Raih 3 Poin!
Prediksi Skor Celje vs Slovan Bratislava di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Berujung Penalti?
Prediksi Skor Lyon vs Fenerbahce di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Kans Les Gones Menang!
Kiai Ta’in Tebuireng Dipolisikan Jelang Muktamar NU, TAAT Pasang Badan
Prediksi Skor Rapid Wien vs Hearts di Play-off Liga Konferensi Eropa: Tim Tamu Dijagokan Lolos!
