
Menhut Raja Juli. (Kemenhut)
JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap secara menyeluruh dugaan gratifikasi yang menyeret nama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Menurutnya, transparansi dalam penanganan perkara menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah munculnya spekulasi.
"KPK harus mengungkap seluruh rangkaian peristiwa ini secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti. Jangan sampai muncul persepsi bahwa penanganan perkara berbeda ketika menyangkut pejabat atau menteri," kata Abdullah kepada wartawan, Rabu (8/7).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Kepala daerah tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Dalam pengembangan perkara, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) untuk pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Di tengah proses penyidikan, Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Suhardiman Amby pernah meninggalkan sebuah amplop di ruang kerjanya usai audiensi pada 2 Juni 2026. Raja Juli mengklaim amplop tersebut langsung dikembalikan melalui ajudannya. Sementara itu, laporan penolakan gratifikasi baru disampaikan kepada KPK pada 3 Juli 2026 atau setelah OTT terhadap Bupati Kuansing dilakukan.
Abdullah menilai, kronologi tersebut perlu dijelaskan secara lengkap kepada publik. Ia menyoroti waktu penyampaian laporan penolakan gratifikasi yang dilakukan setelah OTT dan penetapan tersangka, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Karena itu, ia meminta KPK menyampaikan penjelasan secara terbuka dengan berpedoman pada fakta, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara utuh duduk perkara dugaan gratifikasi tersebut.
"Jangan ada ruang yang menyisakan tanda tanya, apalagi membuka peluang munculnya persepsi adanya perlakuan yang tidak setara di hadapan hukum," ujarnya.
Selain mendorong keterbukaan penanganan perkara, Abdullah juga mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar memahami secara menyeluruh ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Kronologi Kecelakaan Maut BYD M6 di Kembangan Jakbar, Ibu dan Anak Meninggal di TKP
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Bournemouth vs Lincoln City di Carabao Cup: The Cherries Menang Lewat Adu Penalti
Kasus Keracunan MBG Berastagi Sisakan Masalah Serius, Siswa Alami Gangguan Saraf hingga Jantung
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor AEK Athens vs LASK Linz di Liga Champions: Tuan Rumah Pesta Gol!
Raditya Dika Gagal Pulang ke Indonesia, Pesawat dari Doha Putar Balik Usai 4 Jam di Udara
