
Menhut Raja Juli. (Kemenhut)
JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap secara menyeluruh dugaan gratifikasi yang menyeret nama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Menurutnya, transparansi dalam penanganan perkara menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah munculnya spekulasi.
"KPK harus mengungkap seluruh rangkaian peristiwa ini secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti. Jangan sampai muncul persepsi bahwa penanganan perkara berbeda ketika menyangkut pejabat atau menteri," kata Abdullah kepada wartawan, Rabu (8/7).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Kepala daerah tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Dalam pengembangan perkara, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) untuk pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Di tengah proses penyidikan, Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Suhardiman Amby pernah meninggalkan sebuah amplop di ruang kerjanya usai audiensi pada 2 Juni 2026. Raja Juli mengklaim amplop tersebut langsung dikembalikan melalui ajudannya. Sementara itu, laporan penolakan gratifikasi baru disampaikan kepada KPK pada 3 Juli 2026 atau setelah OTT terhadap Bupati Kuansing dilakukan.
Abdullah menilai, kronologi tersebut perlu dijelaskan secara lengkap kepada publik. Ia menyoroti waktu penyampaian laporan penolakan gratifikasi yang dilakukan setelah OTT dan penetapan tersangka, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Karena itu, ia meminta KPK menyampaikan penjelasan secara terbuka dengan berpedoman pada fakta, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara utuh duduk perkara dugaan gratifikasi tersebut.
"Jangan ada ruang yang menyisakan tanda tanya, apalagi membuka peluang munculnya persepsi adanya perlakuan yang tidak setara di hadapan hukum," ujarnya.
Selain mendorong keterbukaan penanganan perkara, Abdullah juga mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar memahami secara menyeluruh ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Prediksi Skor Portugal vs Spanyol: Pasar Taruhan Dunia Jagokan La Furia Roja, Ronaldo Siap Balas Rekor Buruk
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di Piala Dunia 2026: Lionel Messi vs Mohamed Salah, Albiceleste Diunggulkan ke Perempat Final
Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Hanya Cair Rp 76 Ribu, Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Pilih Tutup
Prediksi Swiss vs Kolombia di 16 Besar Piala Dunia 2026: Sesumbar De Nati Andalkan Manzambi
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia: Bursa Taruhan Dunia Ramalkan Imbang, Red Devils Unggul Head to Head
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di 16 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Lionel Messi atau Mohamed Salah
