
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Tim hukum Nadiem Makarim enggan berspekulasi bahwa kliennya akan mendapatkan mengampunan, setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan ucapan selamat hari ulang tahun kepada Nadiem Makarim. Ucapan itu disampaikan Dasco dalam akun Instagram pribadinya, pada Sabtu (4/7).
Pernyataan itu disampaikan pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, soal spekulasi kemungkinan pemberian pengampunan terhadap Nadiem atas vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari terkait jeratan kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
"Kalau kami dari tim pengacara tidak bisa mengomentari itu karena itu bukan ranah kami ya," kata Ari Yusuf Amir ditemui di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Senin (6/7).
Namun, ia mengharapkan agar DPR RI dapar memberikan atensi khusus atas kasus yang menjerat Nadiem. Ia tidak menginginkan, kasus tersebut terdapat intervensi dari pihak-pihak lain.
"Kami mengharapkan paling tidak beliau sebagai pimpinan DPR diatensi kasus ini supaya jangan sampai ada upaya-upaya penekanan-penekanan, pengarahan-pengarahan yang membuat hakim-hakim ini menjadi tidak independen, tidak bebas, dan tidak lagi profesional," tegasnya.
Karena itu, Ari pun berharap agar kliennya mendapatkan keadilan atas kasus dugaan korupsi chromebook yang disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) merugikan keuangan negara Rp 2,1 triliun.
"Kami harapkan hanya itu kepada beliau-beliau yang di DPR. Kita harapkan di negara ini ada kepastian hukum, sehingga investasi bisa masuk ke negara ini dan ekonomi kita semakin membaik. Itu harapan kita," ujarnya.
Sementara terkait soal kemungkinan memeroleh pengampunan, kata Ari Yusuf, itu merupakan hak prerogatif Presiden. Ia menegaskan, pihaknya saat ini tengah mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Nadiem.
"Kalau itu kan hak prerogatifnya Presiden ya. Itu bukan ranah kami dan itu kewenangan beliau. Artinya apakah diajukan atau tidak diajukan itu belum wacananya belum ke sana karena ini masih proses hukum, masih proses banding dan kasasi segala macam," imbuhnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Valencia vs Celta Vigo di Liga Spanyol: Los Che Bisa Kesulitan di Kandang!
Prediksi Skor Brighton & Hove Albion vs Aston Villa di Liga Inggris 2026/2027: Laga Berakhir Imbang!
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Groningen di Liga Belanda: Boeren Enggan Malu di Kandang!
Ribuan Ojol Hadiri Kopdar Kebangsaan Jaga Jakarta, Ada Perpanjangan SIM Gratis
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Villarreal di Liga Spanyol 2026/2027: Los Rojiblancos Diunggulkan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Novel Baswedan Soroti Dugaan Kompromi Penyelidikan KPK di Kabupaten Bogor
Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Sevilla di Liga Spanyol 2026/2027: Los Leones Diunggulkan Menang
Tak Hanya Jenderal TNI-Polri, Pengusaha Haji Isam Dikabarkan Dapat Tugas Tangani Karhutla di Kalsel
