Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 6 Juli 2026 | 16.34 WIB

KPK Terima Laporan Gratifikasi dari Menhut Raja Juli soal Pemberian Amplop dari Bupati Kuansing

Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima laporan dugaan penerimaan gratifikasi dari Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, terkait dugaan pemberian amplop Bupati Kuantan Singingi (Kuangsing) Suhardiman Amby. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan laporan itu berkaitan penolakan Raja Julia atas penolakan amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

"Bahwa pada Jumat (3/7) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (6/7).

Budi menyebut, tim Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan penyidik KPK terkait pelaporan gratifikasi tersebut. KPK memastikan akan menyampaikan hasil analisis tersebut ke publik.

"Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," ujarnya.

Ia menekankan, proses dan mekanisme penelaahan tersebut didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Di sisi lain, KPK mengingatkan soal Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan salah satu program prioritas nasional. KPK mengingatkan, jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi.

KPK tegaskan pengembalian amplop Menhut Raja Juli tidak hapus potensi pidana

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, memastikan pengembalian amplop Menhut Raja Juli atas pemberian Bupati Kuansing Suhardiman Amby tidak serta-merta menghilangkan potensi tindak pidana.

"Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya," ucap Ahmad Taufik Husein, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat malam (3/7).

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore