Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 5 Juli 2026 | 15.30 WIB

KPK Tegaskan Pengembalian Amplop oleh Menhut Raja Juli Antoni Tak Hapus Unsur Pidana

Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein (kiri) menyampaikan perkembangan kasus Bupati Langkat. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein (kiri) menyampaikan perkembangan kasus Bupati Langkat. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

 JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pengakuan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang mengaku telah mengembalikan amplop atas pemberian Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. KPK menegaskan, pengembalian amplop tersebut tidak serta-merta menghilangkan potensi tindak pidana.

Penegasan itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein menanggapi dugaan penerimaan uang terhadap Menhut Raja Juli Antoni.

"Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya," kata Ahmad Taufik Husein, dikutip Minggu (5/7).

Ia menjelaskan, tindakan pengembalian amplop tersebut tetap akan menjadi bagian dari konstruksi perkara yang sedang didalami penyidik. Seluruh fakta dan rangkaian peristiwa akan dianalisis untuk mengetahui ada atau tidaknya keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Penyidik KPK juga akan menelusuri apakah amplop yang sempat diterima dan kemudian dikembalikan itu memiliki hubungan dengan dugaan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Ia menegaskan, proses penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga berbagai informasi dan alat bukti masih terus dikumpulkan. Karena itu, KPK meminta publik memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja secara menyeluruh.

"Nanti akan didalami oleh tim penyidik. Ditunggu saja sabar, ini kan baru awal-awal penyidikannya," tegasnya.

Pengakuan Raja Juli Antoni jadi pengayaan penyidikan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pengakuan Raja Juli akan menjadi pengayaan penyidik dalam mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

"Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati, berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan," ucap Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (3/7).

Budi menegaskan, pihaknya tetap akan menelusuri temuan awal dalam proses penyidikan terkait adanya pengumpulan uang oleh Bupati Kuangsing dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah Kuansing.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore