Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 Juli 2026 | 00.57 WIB

KPK Temukan Land Cruiser Diduga Mobil Suap untuk Bupati Kuansing, Pelat Nomor Sudah Diganti

Mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga menjadi bagian dari pemberian suap dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi (Kuansing) Zulkarnain kepada Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby. (Istimewa) - Image

Mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga menjadi bagian dari pemberian suap dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi (Kuansing) Zulkarnain kepada Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby. (Istimewa)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga menjadi bagian dari pemberian suap dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi (Kuansing) Zulkarnain kepada Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby. Kendaraan yang telah ditetapkan sebagai barang bukti itu sebelumnya diduga disembunyikan di sebuah gudang penitipan kendaraan di Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik menemukan mobil tersebut saat melakukan penelusuran pada Sabtu (4/7). Ketika ditemukan, kondisi kendaraan sudah mengalami perubahan pada pelat nomornya.

"Penyidik KPK menemukan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian suap dari tersangka ZKN kepada tersangka SA, yang diduga disembunyikan di salah satu gudang tempat penitipan kendaraan di Pematang Siantar," kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7).

Mobil yang diduga merupaka barang bukti suap itu langsung dievakuasi ke Jakarta menggunakan jasa towing untuk kepentingan penyidikan. Sebelumnya, penyidik KPK juga telah menyita satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang diduga turut digunakan sebagai sarana pemberian suap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman Amby.

Selain menyita kendaraan, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Kuansing dan Pekanbaru. Lokasi yang menjadi objek penggeledahan di antarabya, Kantor Bupati Kuansing, Kantor DPRD Kuansing, hingga Kantor Dinas Perkebunan.

Tim penyidik juga menggeledah rumah pribadi Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penggeledahan turut dilakukan di rumah Kepala Dinas Perkebunan Kuansing serta sebuah kantor ekspedisi di Pekanbaru.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik yang dinilai dapat memperkuat pembuktian dalam penanganan perkara dugaan suap tersebut.

"KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung. Di sisi lain, KPK mengingatkan seluruh pihak agar tidak menyembunyikan, memindahkan, ataupun merusak barang bukti karena tindakan tersebut dapat berdampak kepada proses hukum. Karena, kegiatan penggeledahan ini tentunya bertujuan untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang diperlukan penyidik dalam proses hukum atas perkara ini," jelas Budi.

KPK tetapkan Bupati dan Sekda Kuansing tersangka dugaan suap jual beli jabatan

KPK resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, sebagai tersangka kasus dugan suap terkait jual beli jabatan. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Kuansing, pada Senin (29/6).

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore