
Bareskrim Polri mengungkap hasil penyelidikan blackout Sumatera pada Jumat pekan lalu (22/5). Sejauh ini, polisi tidak menemukan adanya dugaan sabotase dalam pemadaman listrik di sebagian Sumatera tersebut. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kortas Tipidkor Polri menelisik dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan batubara untuk pemenuhan kebutuhan pasokan di beberapa PLTU dalam kurun waktu 2018-2026. Polisi menduga, kasus tersebut berkaitan dengan blackout di beberapa daerah di Indonesia.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan penyelidikan secara komprehensif. Termasuk mengumpulkan dokumen, keterangan, dan melakukan analisis awal terhadap bukti-bukti yang berhasil diamankan.
”Berdasar hasil penyelidikan yang telah dilakukan, Kortas Tipidkor Polri meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026,” kata Totok kepada awak media pada Senin (6/7).
Naiknya penanganan kasus tersebut dilakukan setelah terbit Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI, tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor, tanggal 4 Juli 2026.
”Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batubara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA,” terang dia.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menemukan modus kejahatan yang dilakukan. Diantaranya dugaan manipulasi dokumen kualitas batubara yang disuplai ke PLTU.
”Kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil,” ujarnya.
Baca Juga:Siap-siap jadi Kaya Raya! Kesuksesan Finansial Akhirnya Tiba bagi 3 Zodiak pada Pekan 6–12 Juli
Menurut Robertus, modus-modus itu mengakibatkan terganggunya pasokan batubara yang berdampak fatal. Salah satunya blackout atau pemadaman listrik secara masal di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di pulau-pulau besar seperti Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.
”Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek,” ujarnya.
Karena itu, polisi menerapkan beberapa pasal dalam kasus tersebut. Yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 dan atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
