Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 Juli 2026 | 01.01 WIB

Eks Menag Yaqut Sudah 12 Hari Dibantarkan, KPK Harapkan Segera Sembuh dan Balik ke Tahanan

Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah dibantarkan kurang lebih selam 12 hari untuk menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sejak Rabu (24/6). Yaqut dikabarkan telah menjalani tindakan medis setelah mengalami sakit saluran pencernaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya masih terus melakukan pemantauan atas kondisi kesehatan Yaqut. Ia mengaku telah menerjunkan tim medis khusus untuk melihat perkembangan kesehatan adik dari Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf tersebut.

"Pasca dilakukan tindakan medis pada pekan lalu, tim dokter masih terus melakukan pemantauan perkembangan pemulihan tersangka Sdr. YCQ," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (6/7).

Budi menyebut, tim medis akan kembali melakukan pengecekana kesehatan Yaqut yang dijadwalkan pada Selasa (7/7) pagi. Karena itu, ia memastikan tim penyidik turut memantau langsung kesehatan yang dialami Yaqut.

"Penyidik pun terus memonitor perkembangan tersebut," tegasnya.

KPK meyakini profesionalitas tim dokter RS Kramat Jati untuk segera memastikan kondisi kesehatan Yaqut Cholil Qoumas. Hal itu diharapkan agar Yaqut bisa kembali menjalani penahanan atas kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.

"Kehadiran Sdr. YCQ dalam penyidikan perkaranya dibutuhkan, agar penyidik bisa segera menuntaskan penyidikannya. Dan penyidikan perkara ini tetap dapat berjalan efektif," ujarnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Mereka di antaranya pihak penyelenggara negara yakni, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus ketua umum asosiasi.

Yaqut bersama Ishfah Abidal Aziz diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada 2023–2024.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore