Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 6 Juli 2026 | 20.46 WIB

KPK Duga Eks Gubernur Riau Abdul Wahid Beri Uang Lewat Ajudan Pangdam Tuanku Tambusai

Tersangka UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau, Gubernur Riau Abdul Wahid munuju mobil tahanan (Dok.JawaPos.com). - Image

Tersangka UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau, Gubernur Riau Abdul Wahid munuju mobil tahanan (Dok.JawaPos.com).

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memberikan sejumlah uang melalui ajudan Panglima Komando Daerah Militer XIX/Tuanku Tambusai. Ihwal hal ini dikatakan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

"Dugaannya seperti itu. Nanti diikuti saja persidangannya ya," ujar Achmad Taufik Husein kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (6/7).

Oleh sebab itu, Taufik mengatakan KPK membutuhkan keterangan dari ajudan Pangdam tersebut sehingga mengagendakan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada Kamis (2/7). 

"KPK butuh penegasan keterangan ajudan Pangdam," ucapnya.

Namun, dia mengatakan ajudan tersebut berhalangan hadir karena ada agenda lain.

"Karena ada kegiatan lain, ajudan Pangdam saat itu tidak hadir, dan akan di-reschedule (dijadwalkan ulang) oleh tim penyidik," ujar Taufik.

KPK mengharapkan ajudan Pangdam dapat hadir pada penjadwalan pemeriksaan. Terlebih, lanjut dia, keterangannya juga dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Marjani (MJN).

"Iya, betul, keterangannya dibutuhkan untuk berkas perkara tersangka MJN selaku ajudan Gubernur yang saat ini sedang ditahan oleh penyidik untuk penyelesaiannya, dan akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan," katanya.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore