
Menhut Raja Juli Antoni berbicara saat di sela-sela peluncuran DSS Jaga Rimba pada Rabu (17/6). (Kemenhut)
JawaPos.com - Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penyerahan amplop kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Hal itu sebagai tindak pidana suap, bukan sekadar dugaan gratifikasi.
Desakan ini menyusul perkembangan penyidikan perkara yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai penyidik KPK telah memiliki bukti permulaan cukup.
Menurutnya, bukti itu untuk mendalami kemungkinan unsur suap dalam perkara tersebut.
"KPK harus secara tuntas melakukan proses penyidikan ini untuk memastikan apakah terdapat indikasi bahwa perkara tersebut merupakan bagian dari suap sesuai kualifikasi Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor dan Pasal 605 KUHP, sehingga tidak terbatas pada dugaan gratifikasi," kata Lakso Anindito kepada wartawan, Senin (6/7).
Pengakuan Raja Juli Antoni tentang adanya amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby saat audiensi di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dianggap petunjuk awal adanya pemberian. Petunjuk ini menunjukkan adanya pemberian kepada penyelenggara negara.
Ia menekankan penyidik perlu menelusuri lebih jauh tujuan pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli Antoni. Khususnya karena pembahasan saat itu terkait pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Jika pemberian uang dilakukan dengan maksud memengaruhi keputusan pejabat negara, maka dugaan suap perlu didalami serius oleh KPK.
Oleh karena itu, proses penyidikan tidak seharusnya berhenti pada dugaan gratifikasi tanpa menguji kemungkinan adanya tindak pidana suap.
Ia juga mengingatkan agar KPK tidak membiarkan praktik penyerahan uang hanya dikategorikan gratifikasi setelah kasus terungkap.
Pendekatan itu berpotensi menjadi pola baru korupsi yang melemahkan efek jera terhadap pelaku.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
