
Menhut Raja Juli saat berbicara di forum PBB, New York, Amerika Serikat, beberapa waktu lalu. (Kemenhut)
JawaPos.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengklarifikasi ihwal amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Dia menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendukung penuh pemberantasan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Raja Juli menyebut, itu sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada seluruh jajaran Kemenhut. Yakni membangun tata kelola sektor kehutanan yang bersih, transparan, dan bebas dari segala bentuk praktik korupsi.
”Kami dari Kementerian Kehutanan, terutama saya sebagai menteri kehutanan, mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di republik ini. Jadi, kami akan membantu KPK, akan kooperatif, termasuk pertemuan pagi hari ini adalah inisiatif saya pribadi sebagai itikad baik saya untuk membantu proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” terang dia dalam keterangan resmi pada Sabtu (4/7).
Baca Juga:Dari Mata Turun ke Hati, 5 Zodiak Ini Diyakini Sering Memilih Pasangan dari Penampilan Fisik
Hal itu ditegaskan oleh Raja Juli merespons berbagai pemberitaan mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap bupati Kuansing, termasuk isu yang dikaitkan dengan dugaan pelepasan kawasan hutan. Dia menyebut, Kemenhut mendukung penuh seluruh upaya pemberantasan korupsi oleh KPK.
”Saya diamanahkan bapak presiden untuk menciptakan forest governance, sebuah tata kelola kehutanan yang anti korupsi, anti suap, akuntabel, dan transparan," imbuhnya.
Untuk itu, Kemenhut mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi, khususnya dugaan korupsi pada sektor kehutanan. Menurut Raja Juli, langkah proaktif Kemenhut dalam penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari proses berbenah.
Dalam keterangan itu, dia menjelaskan kronologi pertemuannya dengan bupati Kuansing pada 2 Juni 2026 lalu. Pertemuan itu dilakukan dalam audiensi yang berlangsung secara resmi dan terbuka. Dia menyebut, pertemuan itu dilakukan atas surat permohonan, disertai daftar hadir, notulensi, serta dipublikasikan melalui media sosial Kemenhut.
Baca Juga:Seumur Hidup Penuh Kemakmuran, 9 Tanggal Lahir Ini Dipercaya Bakal Terbebas dari Masalah Keuangan
Usai pertemuan itu, bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop yang tertutup di ruang audiensi. Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung meminta ajudannya untuk mengembalikannya. Sebab, dia merasa tidak berhak atas amplop itu.
”Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujarnya.
Raja Juli menyampaikan bahwa pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026, 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung. Pengembalian amplop tersebut, menurut dia, disertai tanda terima dan dokumentasi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Dia juga memastikan, tidak pernah terjadi pelepasan kawasan hutan di Kuansing.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022