
Menhut Raja Juli saat berbicara di forum PBB, New York, Amerika Serikat, beberapa waktu lalu. (Kemenhut)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai perlu memanggil dan memeriksa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait polemik amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menegaskan pemeriksaan terhadap Raja Juli penting untuk mengungkap apakah terdapat kesepakatan sebelum amplop tersebut ditinggalkan dalam pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
"KPK perlu melakukan pemanggilan untuk diperiksa, apakah sebelumnya sudah ada kesepakatan atau tidak. Tentu kalau ditanya pasti jawabannya akan tidak," kata Zaenur kepada wartawan, Minggu (5/7).
Ia menegaskan, penyidik KPK tidak cukup hanya mengandalkan keterangan para pihak. Menurutnya, diperlukan langkah pendalaman melalui pemeriksaan terhadap berbagai alat bukti lain agar konstruksi perkara menjadi lebih terang.
"Misalnya dicek komunikasi digitalnya, melalui pesan WhatsApp, di cek CCTV," ujarnya.
Selain menelusuri bukti digital, Zaenur juga mendorong KPK melakukan pemeriksaan silang dengan meminta keterangan dari tersangka maupun para saksi yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
Ia menekankan, proses tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut atau justru sebaliknya. Menurutnya, pemeriksaan menyeluruh akan menjadi dasar dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
"Kalau semuanya clear, memang Bupati Kuansing misalnya hanya datang ke kantor Kemenhut (Kementerian Kehutanan), naruh amplop enggak bilang apapun, terus kemudian orangnya pulang, ya mungkin barang kali di situ belum akan terpenuhi unsur pasal," jelasnya.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan pengembalian amplop Menhut Raja Juli atas pemberian Bupati Kuansing Suhardiman Amby tidak serta-merta menghilangkan potensi tindak pidana.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
