
ILUSTRASI. Bareskrim Polri menyebut kasus dugaan akses ilegal (illegal access) menimbulkan kerugian miliaran rupiah. (Polri)
JawaPos.com - Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan ilegal akses Mirae Asset dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Informasi tersebut disampaikan oleh Krisna Murti, penasihat hukum beberapa korban yang sudah melapor kepada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada akhir November tahun lalu.
Menurut Krisna, pihaknya sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terbaru dari Dittipidsiber Bareskrim Polri. Dia menyebut, dalam surat itu disampaikan bahwa penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan pelanggaran pidana dalam kasus tersebut. Sehingga penanganan kasus ditingkatkan ke penyidikan.
”Kami selaku pelapor telah menerima SP2HP dari Cyber Bareskrim (Dittipidsiber Bareskrim Polri). Isinya menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi suatu tindak pidana,” kata dia dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media pada Sabtu (4/7).
Dalam laporannya, Krisna menyatakan bahwa para korban melaporkan beberapa dugaan pelanggaran hukum. Diantaranya akses ilegal (illegal access), pemindahan dana (transfer dana), pelanggaran perlindungan konsumen, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada awal Oktober 2025. Karena itu, dia mengapresiasi langkah penyidik.
”Kami memberikan apresiasi yang besar kepada pihak Cyber Bareskrim yang telah meningkatkan laporan kami menjadi penyidikan. Artinya di sini memang ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap dugaan tindak pidana ini,” ujarnya.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, Krisna menyatakan bahwa penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri akan menerbitkan dokumen-dokumen resmi terkait dengan penanganan kasus tersebut di tahap penyidikan. Mereka juga akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan pelapor.
”Sekali lagi, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Cyber Bareskrim,” ucap dia.
Krisna berharap proses hukum atas laporan polisi dengan nomor STTL/583/XI/2025/BARESKRIM tersebut terus berjalan secara objektif hingga memberikan keadilan bagi para korban. Apalagi bila melihat kerugian yang dialami oleh korban mencapai puluhan miliar rupiah. Salah seorang korban mengaku kehilangan uang hingga Rp 71 miliar. Bila ditotal dengan aset milik beberapa korban lain, nilai total dana yang lenyap mencapai Rp 90 miliar.

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Kanada vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Lebih Diunggulkan, Mampukah Les Rouges Balas Dendam?
Prediksi Skor Paraguay vs Prancis di 16 Besar Piala Dunia 2026: Ujian Konsistensi si Biru
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Kisah Renato Veiga, Bek Timnas Portugal yang Tumbuh di Maroko hingga Memilih Memeluk Agama Islam
Prediksi Skor Australia vs Mesir: Bursa Taruhan Unggulkan The Pharaohs, Opta Hanya Jagokan Socceroos 46 Persen
Prediksi Skor Argentina vs Tanjung Verde: Bursa Taruhan Jagokan Albiceleste, Opta Beri Peluang Menang Lebih dari 80 Persen
Prediksi Skor Australia vs Mesir di Piala Dunia 2026: Menanti Kejutan Satu-satunya Wakil Asia
