Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 5 Juli 2026 | 03.32 WIB

Temukan Unsur Pelanggaran Pidana, Bareskrim Polri Tingkatkan Kasus Dugaan Akses Ilegal ke Tahap Penyidikan

ILUSTRASI. Bareskrim Polri menyebut kasus dugaan akses ilegal (illegal access) menimbulkan kerugian miliaran rupiah. (Polri) - Image

ILUSTRASI. Bareskrim Polri menyebut kasus dugaan akses ilegal (illegal access) menimbulkan kerugian miliaran rupiah. (Polri)

JawaPos.com - Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan ilegal akses Mirae Asset dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Informasi tersebut disampaikan oleh Krisna Murti, penasihat hukum beberapa korban yang sudah melapor kepada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada akhir November tahun lalu.

Menurut Krisna, pihaknya sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terbaru dari Dittipidsiber Bareskrim Polri. Dia menyebut, dalam surat itu disampaikan bahwa penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan pelanggaran pidana dalam kasus tersebut. Sehingga penanganan kasus ditingkatkan ke penyidikan.

”Kami selaku pelapor telah menerima SP2HP dari Cyber Bareskrim (Dittipidsiber Bareskrim Polri). Isinya menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi suatu tindak pidana,” kata dia dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media pada Sabtu (4/7).

Dalam laporannya, Krisna menyatakan bahwa para korban melaporkan beberapa dugaan pelanggaran hukum. Diantaranya akses ilegal (illegal access), pemindahan dana (transfer dana), pelanggaran perlindungan konsumen, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada awal Oktober 2025. Karena itu, dia mengapresiasi langkah penyidik.

”Kami memberikan apresiasi yang besar kepada pihak Cyber Bareskrim yang telah meningkatkan laporan kami menjadi penyidikan. Artinya di sini memang ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap dugaan tindak pidana ini,” ujarnya.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, Krisna menyatakan bahwa penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri akan menerbitkan dokumen-dokumen resmi terkait dengan penanganan kasus tersebut di tahap penyidikan. Mereka juga akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan pelapor.

”Sekali lagi, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Cyber Bareskrim,” ucap dia.

Krisna berharap proses hukum atas laporan polisi dengan nomor STTL/583/XI/2025/BARESKRIM tersebut terus berjalan secara objektif hingga memberikan keadilan bagi para korban. Apalagi bila melihat kerugian yang dialami oleh korban mencapai puluhan miliar rupiah. Salah seorang korban mengaku kehilangan uang hingga Rp 71 miliar. Bila ditotal dengan aset milik beberapa korban lain, nilai total dana yang lenyap mencapai Rp 90 miliar.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore