
ILUSTRASI. Bareskrim Polri menyebut kasus dugaan akses ilegal (illegal access) menimbulkan kerugian miliaran rupiah. (Polri)
JawaPos.com - Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan ilegal akses Mirae Asset dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Informasi tersebut disampaikan oleh Krisna Murti, penasihat hukum beberapa korban yang sudah melapor kepada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada akhir November tahun lalu.
Menurut Krisna, pihaknya sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terbaru dari Dittipidsiber Bareskrim Polri. Dia menyebut, dalam surat itu disampaikan bahwa penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan pelanggaran pidana dalam kasus tersebut. Sehingga penanganan kasus ditingkatkan ke penyidikan.
”Kami selaku pelapor telah menerima SP2HP dari Cyber Bareskrim (Dittipidsiber Bareskrim Polri). Isinya menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi suatu tindak pidana,” kata dia dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media pada Sabtu (4/7).
Dalam laporannya, Krisna menyatakan bahwa para korban melaporkan beberapa dugaan pelanggaran hukum. Diantaranya akses ilegal (illegal access), pemindahan dana (transfer dana), pelanggaran perlindungan konsumen, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada awal Oktober 2025. Karena itu, dia mengapresiasi langkah penyidik.
”Kami memberikan apresiasi yang besar kepada pihak Cyber Bareskrim yang telah meningkatkan laporan kami menjadi penyidikan. Artinya di sini memang ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap dugaan tindak pidana ini,” ujarnya.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, Krisna menyatakan bahwa penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri akan menerbitkan dokumen-dokumen resmi terkait dengan penanganan kasus tersebut di tahap penyidikan. Mereka juga akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan pelapor.
”Sekali lagi, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Cyber Bareskrim,” ucap dia.
Krisna berharap proses hukum atas laporan polisi dengan nomor STTL/583/XI/2025/BARESKRIM tersebut terus berjalan secara objektif hingga memberikan keadilan bagi para korban. Apalagi bila melihat kerugian yang dialami oleh korban mencapai puluhan miliar rupiah. Salah seorang korban mengaku kehilangan uang hingga Rp 71 miliar. Bila ditotal dengan aset milik beberapa korban lain, nilai total dana yang lenyap mencapai Rp 90 miliar.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Profil Matheus Lagoa! Legenda dan Kapten Anapolis, Puzzle Terakhir Persebaya Surabaya
Prediksi Skor West Ham vs Wolverhampton, Kemenangan Perdana atau Lanjutkan Tren Positif
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
