
Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF), resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (4/7/2026) dini hari WIB, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah barang bukti yang disita setelah menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat. Barang bukti tersebut terdiri dari logam platinum, uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, rekening bank, hingga perangkat elektronik.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan tim penyidik menemukan puluhan keping logam yang diduga merupakan platinum dari kendaraan milik Syah Afandin.
"(Sebanyak) 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kg di mobil SAF," kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam (3/7).
Taufik menjelaskan, logam platinum tersebut masih akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan keasliannya. Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan Bupati Langkat tersrbut.
"Uang tunai sebesar Rp 100 juta yang diamankan dari Syah Afandin. Uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp 1,22 miliar, dengan rincian SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp 244,7 juta," ucapnya.
Selain uang tunai, KPK turut menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan nilai saldo mencapai sekitar Rp 2,27 miliar. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik serta berbagai dokumen yang dinilai berkaitan dengan proses penyidikan.
Seluruh barang bukti tersebut akan didalami lebih lanjut sebagai bagian dari pembuktian perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat. KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Selain Bupati Syah Afandin, KPK turut menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu'arif selaku tim sukes Syah Afandin pada Pilkada 2024. Keduanya diduga terlibat dugaan suap atas proyek pengadaan di wilayah Pemkab Langkat, Sumut tahun 2025-2026.
Atas perbuatannya, Syah Afandin sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
