
Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF), resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (4/7/2026) dini hari WIB, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah barang bukti yang disita setelah menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat. Barang bukti tersebut terdiri dari logam platinum, uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, rekening bank, hingga perangkat elektronik.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan tim penyidik menemukan puluhan keping logam yang diduga merupakan platinum dari kendaraan milik Syah Afandin.
"(Sebanyak) 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kg di mobil SAF," kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam (3/7).
Taufik menjelaskan, logam platinum tersebut masih akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan keasliannya. Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan Bupati Langkat tersrbut.
"Uang tunai sebesar Rp 100 juta yang diamankan dari Syah Afandin. Uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp 1,22 miliar, dengan rincian SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp 244,7 juta," ucapnya.
Selain uang tunai, KPK turut menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan nilai saldo mencapai sekitar Rp 2,27 miliar. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik serta berbagai dokumen yang dinilai berkaitan dengan proses penyidikan.
Seluruh barang bukti tersebut akan didalami lebih lanjut sebagai bagian dari pembuktian perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat. KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Selain Bupati Syah Afandin, KPK turut menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu'arif selaku tim sukes Syah Afandin pada Pilkada 2024. Keduanya diduga terlibat dugaan suap atas proyek pengadaan di wilayah Pemkab Langkat, Sumut tahun 2025-2026.
Atas perbuatannya, Syah Afandin sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Hasil Piala Presiden: Persib Bandung vs Persebaya Surabaya 1-1, Lanjut ke Extra Time!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Diunggulkan!
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Maung Bandung Favorit Juara
Profil Jafar Hidayatullah dan Adnan Maulana: Diduga Match Fixing, Dicoret PBSI dari Kejuaraan Dunia
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Pembuktian Sihir John Herdman!
Bertahun-Tahun Mogok Kerja, Tim 10 Pekerja Freeport Serahkan Tuntutan ke Said Iqbal
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Senpi hingga Narkoba di Sekolah Swasta di Jaksel Ternyata Milik Eks Ketua Yayasan
